Viral Medsos

SOSOK Pria AP Berhasil Retas Hp Ria Ricis dan Dapatkan Foto dan Video Hot Pribadi, Peras Rp300 Juta

Pria AP berhasil meretas ponsel Ria Ricis dan mendapatkan foto dan video hot pribadi Ria Ricis.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE TRIBUN MEDAN
Pria AP berhasil bobol hp Ria Ricis hingga Minta Tebusan Rp300 Juta. Kalau tidak, Pria AP mengancam akan sebarkan foto dan video hot pribadi Ria Ricis. (kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi berhasil mengungkap cara pria AP (29) mendapatkan video dan foto hot pribadi Ria Ricis.

Menurut mantan istri Teuku Ryan itu, ia dan sosok terduga pelaku dulunya berhubungan baik. Karena itulah ia tak menduga sosok itu yang mengancamnya dan memerasnya. 

Sebelumnya, Ria Ricis telah melapor ke polisi usai mengalami pengancaman dan pemerasan di media sosial. Ricis diancam video dan foto hot pribadinya akan disebar jika tak memberikan Rp300 juta.

Menurut Ria Ricis dari ciri-ciri yang diberikan polisi, ia mengenal sosok yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadapnya. "lya, aku kenal orangnya,” kata Ria Ricis melalui akun Instagram pribadinya dan diunggah ulang oleh akun gosip di Instagram @lambe_danu, Selasa (11/6/2024).

Bahkan hubungannya dengan pelaku tak sebatas saling mengenal. Bahkan mengaku sempat memiliki hubungan baik.

“Kita punya hubungan baik dulu,” lanjutnya.

Karena itulah Ria Ricis tak menyangka bahwa sosok yang dikenalnya itu merupakan terduga pelaku.

“Bahkan dari awal aku nggak pernah notice nama dia waktu di Polda sebut ciri-cirinya saking aku berpikir positif,” katanya.

Diakui Ricis, ia sempat memberikan ponselnya ke orang tersebut karena keduanya dekat.

"Lalu ak pernah kasih hp ku ke dia. Dan ternyata jadi disalah gunakan," tutupnya.

Pria AP Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis Ditangkap Polisi, Minta Tebusan Rp300 Juta
Pria AP Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis Ditangkap Polisi, Minta Tebusan Rp300 Juta (Kompas.com)

Pria AP meminta tebusan Rp300 juta 

Ria Ricis lantas melaporkan dugaan tindak pengancaman tersebut ke Polda Metro Jaya, Kamis (7/6/2024) lalu.

“Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial,” terang Kombes Pol Ade Ary.

Selain itu, Ria Ricis juga diduga mengalami tindak pemerasan sebesar ratusan juta.

“Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah 300 juta dan disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jeki,” lanjut Kombes Pol Ade Ary.

Ria Ricis Diancam Foto dan Video Pribadinya Disebar, Diminta Tebusan Rp300 Juta Oleh Pelaku
Ria Ricis Diancam Foto dan Video Pribadinya Disebar, Diminta Tebusan Rp300 Juta Oleh Pelaku (TikTok)

Pelaku inisial AP ditangkap

Kini, sosok pria inisial AP (29) yang diduga memeras Ria Ricis telah ditangkap polisi.

Pria AP berhasil meretas ponsel Ria Ricis dan mendapatkan foto dan video hot pribadi YouTuber Ria Ricis.

Tersangka AP melakukan peretasan dengan akses ilegal dari hp Ria Ricis.

Ia meretas ponsel Ria Ricis dan mengancam menyebarkan foto dan video Ria Ricis jika tak memberikan uang Rp 300 juta.

"Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan Tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan/atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

"Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka," jelasnya.

Atas kasus tersebut, Ria Ricis selanjutnya melaporkan ulah Tersangka ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6/2024).

Pihak kepolisian pun bergerak cepat dan menangkap tersangka AP di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur Senin (10/6/2024) dini hari.

Pria itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Sudah jadi tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Ade Safri menjelaskan, pria AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," jelasnya.

Ade Safri menambahkan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Pukul 20.00 WIB dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Sosok Tersangka Pemerasan Ria Ricis

Sosok AP (29), pria pengancam dan pemeras artis Ria Ricis, kini seorang pengangguran.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka AP tinggal di Cipayung, Jakarta Timur.

"Tersangka tidak lagi bekerja," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/2024).

Hasil pemeriksaan, AP melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis karena motif ekonomi.

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi," jelasnya.

Polisi, kata Ade Safri, hingga kini masih mendalami apakah ada motif lain dari AP dalam melakukan aksinya.

Polisi telah membawa barang bukti berupa ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: TERUNGKAP Cara Pria AP Dapatkan Video dan Foto Hot Pribadi Ria Ricis hingga Minta Tebusan Rp300 Juta

Baca juga: FAKTA Baru Kasus Video dan Foto Hot Ria Ricis Tersebar hingga Pelaku Pemeras Ricis Ditangkap

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved