CPNS

Ini Panduan Daftar CPNS 2024 Jika Berkas Ijazah Hilang

Kehilangan ijazah memang bisa jadi masalah, tapi bukan berarti Anda kehilangan kesempatan untuk mendaftar CASN di tahun 2024.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
TribunWow
Ilustrasi CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com - Ijazah adalah dokumen penting yang Anda perlukan untuk melanjutkan studi atau melamar pekerjaan.

Namun bagaimana jika Anda sudah lulus sekolah dan ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024, namun ijazah Anda hilang?

Kehilangan ijazah memang bisa jadi masalah, tapi bukan berarti Anda kehilangan kesempatan untuk mendaftar CASN di tahun 2024.

Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mengatasi ijazah Anda yang hilang

1. Membuat surat keterangan hilang di kantor polisi terdekat

- Datangi kantor polisi (Polsek) terdekat dengan tempat tinggal Anda.

- Bawalah fotokopi ijazah dan fotokopi KTP sebagai bukti.

- Laporkan kehilangan ijazah di Polsek dan dapatkan surat keterangan kehilangan ijazah.

2. Kunjungi sekolah tempat ijazah Anda dikeluarkan.

- Kunjungi sekolah tempat Anda lulus.

- Datangi bagian Tata Usaha (TU) dan mintalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Dokumen yang perlu Anda siapkan :

Materai 10.000 (2 rangkap)

Foto ukuran 3x4 (2 lembar)

Konfirmasi penerimaan laporan kehilangan dari kantor polisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved