CPNS

Ini Panduan Daftar CPNS 2024 Jika Berkas Ijazah Hilang

Kehilangan ijazah memang bisa jadi masalah, tapi bukan berarti Anda kehilangan kesempatan untuk mendaftar CASN di tahun 2024.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
TribunWow
Ilustrasi CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com - Ijazah adalah dokumen penting yang Anda perlukan untuk melanjutkan studi atau melamar pekerjaan.

Namun bagaimana jika Anda sudah lulus sekolah dan ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024, namun ijazah Anda hilang?

Kehilangan ijazah memang bisa jadi masalah, tapi bukan berarti Anda kehilangan kesempatan untuk mendaftar CASN di tahun 2024.

Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mengatasi ijazah Anda yang hilang

1. Membuat surat keterangan hilang di kantor polisi terdekat

- Datangi kantor polisi (Polsek) terdekat dengan tempat tinggal Anda.

- Bawalah fotokopi ijazah dan fotokopi KTP sebagai bukti.

- Laporkan kehilangan ijazah di Polsek dan dapatkan surat keterangan kehilangan ijazah.

2. Kunjungi sekolah tempat ijazah Anda dikeluarkan.

- Kunjungi sekolah tempat Anda lulus.

- Datangi bagian Tata Usaha (TU) dan mintalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Dokumen yang perlu Anda siapkan :

Materai 10.000 (2 rangkap)

Foto ukuran 3x4 (2 lembar)

Konfirmasi penerimaan laporan kehilangan dari kantor polisi

Salinan ijazah asli yang hilang

3. Mengurus di Kantor Dinas Pendidikan

- Jika sekolah sudah tidak beroperasi lagi, Anda harus mengajukan permohonan ke dewan sekolah kota atau kabupaten tempat sekolah tersebut berada.

Dokumen yang harus dipersiapkan

Materai sebesar 10.000 (2 rangkap)

Pas foto ukuran 3x4 (2 rangkap)

Surat pernyataan yang ditandatangani bahwa Anda bertanggung jawab penuh atas biaya materai (2 rangkap)

Surat pernyataan yang ditandatangani oleh dua orang teman sekelas di atas materai (lampirkan fotokopi ijazah yang masih berlaku dan fotokopi kartu identitas saksi)

Tanda terima laporan kehilangan dari kantor polisi (dengan 2 rangkap)

Fotokopi kartu identitas Anda (2 rangkap)

Fotokopi ijazah yang sah (2 rangkap)

4. Menyimpan SKPI dengan Baik

- Setelah Anda menerima Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), simpanlah dengan aman.

- Buatlah beberapa salinan SKPI Anda untuk melegitimasi sebagai cadangan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda akan dapat mengganti Ijazah Anda yang hilang dan mendaftar CPNS 2024 tanpa masalah.

(cr30/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved