Berita Viral

MALANGNYA Bayi Kembar 4 Bulan Briptu FN, Terpaksa Ikut dan Disusui Sang Polwan di Ruang Tahanan

Malangnya bayi kembar berusia 4 bulan Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu Rian Wicaksono yang kini harus ikut dibawa ke ruang tahanan Mojokerto

KOLASE/TRIBUN MEDAN
MALANGNYA Bayi Kembar 4 Bulan Briptu FN, Terpaksa Ikut dan Disusui Sang Polwan di Ruang Tahanan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Malangnya bayi kembar berusia 4 bulan dari Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu Rian Wicaksono.

Nasib malang harus dialami bayi kembar berusia 4 bulan yang terpaksa harus ikut ibunya yakni Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN di ruang tahanan.

Seperti diketahui, nasib malang anak Polwan Briptu FN kini menjadi sorotan.

Anak-anak Polwan FN yang bakar suaminya hingga meninggal kini harus membawa si kembar ke tahanan.

Diberitakan sebelumnya, Briptu FN ditahan setelah membakar suaminya hingga tewas lantaran kesal gaji dipakai judi online.

Akibat aksi sadisnya, sang suami yang juga merupakan anggota Polri meninggal dunia lantaran menderita luka bakar cukup parah.

Korban Briptu RDW alias Briptu Rian menghenbuskan nafas terakhirnya pada Minggu 9 Juni 2024 setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Briptu FN mengalami trauma yang mendalam setelah membakar suaminya sendiri.

Briptu FN kini ditahan di tempat khusus usai ditetapkan sebagai tersangka.

Briptu Fadhilatun Nikmah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Briptu Fadhilatun Nikmah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara (facebook Kabar Kediri/IST)


Sang mamah muda tersebut, ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya.

Tujuannya, agar Briptu FN tetap masih bisa memenuhi kewajibannya sebagai ibu tiga anak dengan memberikan air susu ibu (ASI).

Itu artinya ketiga anak balita itu ikut bersama ibundanya yang kini ditahan.

"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan,"

"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).

Disisi lain, Sri Mulyaningsih Ibunda Briptu RDW sempat mendatangi Mapolres Jombang tempat anaknya bertugas selama ini.

Sebab, korban Briptu Rian merupakan anggota Sat Samapta Polres Jombang.

Di kantor tempat anaknya bertugasm Sri Mulyaningsih diajak berkeliling ditempat tugas sang anak hingga berdoa bersama oleh Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.

Ibunda almarhum juga diajak bertemu rekan seangkatan, rekan kerja, dan pimpinan di satuan fungsi Briptu Rian di Sat Samapta Polres Jombang.

"Almarhum Briptu Rian untuk masalah kedinasan selama ini baik, untuk tugas penjagaan maupun pengawalan lancar," ujar Bripka Bagio rekan kerja almarhum Briptu Rian.

Baca juga: PAN Beri Surat Tugas ke Bobby Nasution, Minta Cari Pendamping di Pemilihan Gubernur Sumut

Baca juga: BREAKING NEWS PAN Beri Surat Tugas ke Bobby Nasution, Minta Cari Pendamping di Pilgub Sumut


Hal senada juga disampaikan Edy Cahyono. Menurutnya, Briptu Rian sosok yang disiplin bekerja dan supel dengan rekan kerjanya.

"Menurut saya almarhum baik dan supel. Masalah kedinasan juga cukup baik dan selalu pulang dan datang bertugas tepat waktu," ucapnya.

Bersama seluruh jajarnnya, AKBP Eko Bagus Riyadi mengajak seluruh anggota untuk mendoakan Briptu Rian.

"Kami mengajak rekan-rekan anggota untuk mendoakan almarhum agar diterima amal ibadahnya semasa hidupnya," kata AKBP Eko Bagus Riyadi.

Dikatakan Kapolres, bahwa dukacita tidak hanya dirasakan keluarga korban. Namun anggota Polri khususnya anggota Polres Jombang juga merasakan hal yang sama.

"Semoga almarhum meninggal Husnul khatimah," ujarnya.

Baca juga: UPDATE Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas, Tersangka Terus Bertambah, Berikut Perannya

Baca juga: PERAN 2 DPO Kasus Vina yang Dihapus Terkuak, Pantas Hotman Paris tak Terima, Minta Tim Pencari Fakta

Briptu FN Terancam 15 Tahun Penjara

Nasib pilu kini harus dialami tiga anak Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu Rian Wicaksono.

Dimana sang polwan yakni Briptu Fadhilatun Nikmah terancam 15 tahun penjara usai membakar suaminya Briptu Rian Wicaksono hingga tewas.

Kini ketiga anaknya yang masih balita menjadi yatim.

Bahkan, anak keduanya dan ketiga yang diketahui kembar baru lahir dan masih berusia 4 bulan.

Diketahui, kasus mengerikan tersebut terjadi di kediamannya yang berada di komplek Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.

Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga meninggal dunia karena kesal gaji ke-13 dipakai untuk judi online.

Kini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun pasal yang diterapkan tentang KDRT, yakni pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Melihat dari pasal tersebut, hukuman yang akan diterima Briptu FN ancamannya maksimal penjara 15 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga meliputi:

1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;

2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat; pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal;

3. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:

Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga;

Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Seperti diketahui, peristiwa tersebut menimpa Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang, sedangkan pelaku adalah Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Viral Pria Ngaku PS di Medan Timur Paksa Minta Biaya Parkir 20 Ribu, Diberi 5 Ribu Malah Ditolak

Baca juga: SKENARIO Timnas Indonesia Tembus Piala Dunia 2026, Incar Runner-up di Ronde 3 Saja Langsung Lolos

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved