Berita Viral

UPDATE Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas, Tersangka Terus Bertambah, Berikut Perannya

Tersangka baru dalam kasus pengeroyokan rombongan rental asal Jakarta yang dikira maling di Desa Sumbersoko terus bertambah.

Editor: AbdiTumanggor
X
Empat orang warga Jakarta babak belur usai dikeroyok massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bahkan satu orang meninggal dunia di rumah sakit akibat amukan massa tersebut, Kamis (6/6/2024) (X) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tersangka baru dalam kasus pengeroyokan rombongan rental asal Jakarta yang dikira maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus bertambah.

Hingga saat ini sudah ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan bos rental Jakarta inisial BH (52) tewas.

"Satu lagi tersangka lainnya kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga korban lain mengalami luka berat di Dukuh Soko Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati," ujar Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

Andhika berkata, tersangka keempat berinisial M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo.

M diamankan pada Senin (10/6/2024) di desanya. M berperan menganiaya secara brutal salah satu korban yang berinisial SH. Sehingga, SH harus dirawat di rumah sakit.

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu korban SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," jelasnya.

Selain mengamankan M, ketiga pelaku lain yang sebelumnya diamankan antara lain EN (51), yang berperan mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih yang dibawa BH (52) bersama tiga rekannya.

Tersangka M juga mendorong, memukul, dan menginjak BH hingga tewas.

Kemudian tersangka BC (37). Sama seperti EN, ia juga menginjak dan memukul BH, serta mengejar dan mengambil alih Mobilio para korban.

"Serta tersangka AG (34) berperan memukul dan melindas Korban BH dengan motor serta menginjak dam memukul korban luka SH menggunakan helm," jelasnya.

Keempat tersangka telah diamankan polisi dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Pati.

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ungkap Andhika.

Aris Gunawan alias AG melakukan tindakan sadis terhadap pengeroyokan bos rental mobil. AG ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Burhanis selaku bos rental mobil.
Aris Gunawan alias AG melakukan tindakan sadis terhadap pengeroyokan bos rental mobil. AG ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Burhanis selaku bos rental mobil. (HO)

Ultimatum Kapolda Jateng

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi berkomitmen mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental asal Jakarta, BH (52), di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Kapolda memperingatkan pelaku pengeroyokan yang lain agar segera menyerahkan diri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved