Medan Terkini

Pegawai Dinsos Sumut Mengeluh Dikutip Uang Beli Hewan Kurban, per Orang Dikenai Biaya Rp 3,2 Juta

Pegawai Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara mengeluh lantaran adanya kutipan untuk membeli hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pegawai Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara mengeluh lantaran adanya kutipan untuk membeli hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Kutipan itu diketahui sekitar Rp 3,2 juta per orang. Hal ini yang diberlakukan berdasarkan surat nomor 000/347/2024 tertanggal 14 Mei 2024 tentang Imbauan Sekretaris Daerah Sumut kepada OPD Pemprovsu untuk berkurban Tahun 2024 yang ditandatangani Sekda Arief S Trinugroho.

Dalam surat tersebut Sekda mengimbau para kepala OPD dan Kepala Badan/Biro dan Dirut BUMD untuk berkurban.

Dalam surat tersebut juga terlampir target jumlah hewan kurban pada masing-masing OPD.

Di Dinas Sosial, Pemprov Sumut menargetkan 5 ekor hewan kurban, terbanyak adalah di Dinas Pendapatan yakni 30 ekor lembu. Total hewan kurban berupa sapi tersebut adalah 158 hewan kurban.

“Diimbau kepada saudara agar dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan ibadah kurban dengan mengkoordinasi para pejabat/ASN/Karyawan Muslim di lingkungan OPD yang saudara pimpin dengan jumlah sebagaimana terlampir. Dan disampaikan kepada Panitia Qurban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 1445 H / 2024 M di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kantor Gubernur Lt.5) paling lama tanggal 07 Juni 2024.

"Diinformasikan harga 1 ekor lembu dengan bobot kotor kisaran 350-400 kg adalah sebesar Rp 23.100.000 sudah termasuk didalamnya biaya penyembelihan, transportasi dan lainnya,” demikian bunyi surat tersebut.

Surat nomor 000/347/2024 tertanggal 14 Mei 2024 tentang Imbauan Sekretaris Daerah Sumut kepada OPD Pemprovsu untuk berkurban Tahun 2024 yang ditandatangani Sekda Arief S Trinugroho.
Surat nomor 000/347/2024 tertanggal 14 Mei 2024 tentang Imbauan Sekretaris Daerah Sumut kepada OPD Pemprovsu untuk berkurban Tahun 2024 yang ditandatangani Sekda Arief S Trinugroho. (TRIBUN MEDAN/HO)

Seorang pegawai berstatus ASN di Dinas Sosial mengaku dirinya sangat keberatan dengan adanya kutipan tersebut.

Dia menuturkan, sekretaris dinas menyebut akan langsung memotong TPP jika masing-masing tidak menyetor secara tunai.

“Uang Rp 3,2 juta itu kan besar. Bagi saya yang hanya pegawai rendah ini itu memberatkan. Mungkin bagi pejabat lain itu enggak besar,” ujarnya.

Sumber menyebutkan kondisi keuangan membuatnya saat ini belum bisa ikut serta berkurban. Sebab, kebutuhan anak-anaknya yang masih bersekolah dan kuliah sangat tinggi.

“Kalau saya mampu tanpa dibilang pun pasti akan berkurban. Tapi ini seperti dipaksakan, karena kalau tidak bayar tunai nanti langsung dipotong dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," sebutnya.

Menurutnya, banyak yang keberatan dengan kutipan ini, namun tidak berani untuk menolak.

"Karena sudah diimbau, jadi banyak yang tidak berani menolak," katanya.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved