Tribun Wiki

Sosok Irjen Pol Ahmad Luthfi, Orang Dekat Jokowi Dapat Posisi Irjen Kemendag, Dikritik IPW

Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam waktu dekat akan menempati posisi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan. Namun dikitik keras IPW

Editor: Array A Argus
TRIBUN MURIA
Irjen Pol Ahmad Luthfi 

Sosok Irjen Pol Ahmad Luthfi Kapolda Jawa Tengah

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Irjen Pol Ahmad Luthfi adalah seorang perwira tinggi (Pati) di Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.

Sejak 1 Mei 2020, Irjen Pol Ahmad Luthfi resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda Jawa Tengah).

Irjen Pol Ahmad Luthfi sendiri lahir di Surabaya pada 22 November 1966.

Irjen Pol Ahmad Luthi merupakan anak dari pasangan H Makali, dan Hj Musarofah.

Irjen Pol Ahmad Luthi menikah dengan Nurina.

Baca juga: Sosok Hasbil Mustaqim Lubis, Warga Air Joman Kader Demokrat Ngamuk Dikatai Caleg Gagal oleh Komika

Pada November 2019, istrinya meninggal dunia karena mengidap penyakit kanker darah.

Sampai saat ini, Irjen Pol Ahmad Luthi memilih belum menikah lagi.

Dipilih Jadi Irjen Kemendag

Dalam karirnya, Irjen Pol Ahmad Luthfi pernah menduduki jabatan strategis.

Kini, jenderal bintang dua yang disebut orang dekat Jokowi itu pun baru saja ditunjuk untuk menduduki jabatan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan.

Namun, penunjukan Irjen Pol Ahmad Luthi mendapat kritikan dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut dasar hukum penempatan polisi aktif pada jabatan sipil di kementerian atau lembaga problematik.

Baca juga: Sosok Wirda Mansur, Anak Yusuf Mansur yang Terima Undangan Haji dari Raja Salman

“Nah dasar penempatan ini memang problematik nih, problematikanya adalah sudah banyak sorotan bahwa polisi ditempatkan pada instansi-instansi sipil,” kata Sugeng, dikutip dari Kompas.com.

Adapun penempatan polisi di jabatan sipil di antaranya diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-undang itu dikritik banyak pihak karena membolehkan sejumlah kementerian/lembaga diduduki polisi dan prajurit TNI aktif.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved