Berita Seleb

Gonjang-ganjing Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah, Ibu Onyo Sudah 4 Tahun Datangi Psikolog

Sebelum digugat cerai Ruben Onsu, Sarwendah ternyata sudah hampir empat tahun mendatangi psikolog karena

Instagram
Gonjang-ganjing Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah, Ibu Onyo Sudah 4 Tahun Datangi Psikolog 

Apalagi baru-baru ini Betrand Peto mengunggah kalimat galau hingga menjadi sorotan netizen.

Diketahui berdasarkan penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pemilik nama lengkap Robben Samuel Onsu mengajukan permohonan perceraiannya dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JAKSEL pada Senin (10/6/2024).

Adapun gugatan tersebut dilayangkan Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Dalam gugatannya tersebut Ruben tak menuntut hak asuh anak dan harta gana-gini.

Terlebih Ruben dan Sarwendah diketahui memiliki tiga orang anak.

Satu merupakan anak angkat yakni Betrand Peto dan dua anak kandung yakni Thalia dan Thania.

Untuk sidang perdana perceraian Ruben dan Sarwendah, hakim telah memutuskan pada 9 Juli 2024, mendatang.

Lantas bagaimana nasib Betrand Peto ?

Dikutip dari Kompas.com, dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun merupakan hak ibunya.

Jika anak tersebut sudah berusia 12 tahun, maka keputusan akan diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya.

Menurut Pasal 41 huruf a UU 1/1974, setelah perceraian, baik ibu maupun bapak wajib memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak, dengan pengadilan memutuskan jika ada perselisihan.

Sementara Pasal 171 huruf h KHI menyatakan anak angkat adalah anak yang pemeliharaannya beralih dari orang tua asal ke orang tua angkat berdasarkan putusan pengadilan.

Pasal 2 ayat (1) huruf b Permensos 110/2009 menyatakan pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung.

Di Pengadilan Agama, hak asuh tetap pada orang tua kandung, sementara di Pengadilan Negeri, hak asuh beralih ke orang tua angkat, yang berkaitan dengan hukum waris.

Kendati begitu, aminah dalam jurnalnya menyatakan bahwa orang Islam mengangkat anak untuk pemeliharaan, bukan sebagai anak kandung, sehingga anak angkat tidak memiliki hak yang sama seperti anak kandung, termasuk hak waris.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved