Berita Viral

INILAH 4 Kader Gerindra yang Baru Saja Menjabat Komisaris BUMN, Sudah Mulai Dilakukan Perombakan

Mereka mulai menduduki posisi komisaris di sejumlah perusahaan pelat merah maupun anak usahanya.

Editor: AbdiTumanggor
tribun-medan.com
Dari kiri ke kanan: Simon Aloysius Mantiri menjadi Komisaris Utama di PT Pertamina, Fuad Bawazier ditunjuk sebagai Komisaris Utama di MIND ID, Felicitas Tallulembang sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Anggota DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya jadi Komisaris Utama PT Pupuk Sriwijaya Palembang, yang merupakan anak usaha dari PT Pupuk Indonesia (Persero). (Tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Perombakan jajaran komisaris di BUMN sudah mulai dilakukan.

Inilah 4 kader Partai Gerindra yang sudah mendapat posisi Komisaris di BUMN.

Mereka mulai menduduki posisi komisaris di sejumlah perusahaan pelat merah maupun anak usahanya.

Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto hingga saat ini sudah menempatkan 4 kadernya di posisi komisaris.

Keempat kader Gerindra tersebut yaitu:

1. Simon Aloysius Mantiri menjadi Komisaris Utama di PT Pertamina.

2. Fuad Bawazier ditunjuk sebagai Komisaris Utama di MIND ID.

3. Felicitas Tallulembang sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

4. Anggota DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya jadi Komisaris Utama PT Pupuk Sriwijaya Palembang, yang merupakan anak usaha dari PT Pupuk Indonesia (Persero).

Selain Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga sudah dapat posisi komisari BUMN.

Grace Natalie Louisa berbarengan dengan Fuad Bawazier saat pengangkatan komisaris.

Grace yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Presiden, kini turut menduduki kursi Komisaris MIND ID.

Butuh Dukungan Politik

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menegaskan, penunjukkan komisaris bisa diambil dari berbagai latar belakang, dengan syarat memiliki kompetensi yang sesuai.

"Yang pertama, yang pasti kita mengangkat komisaris itu yang kompeten, dan prosesnya sudah ada. Pasti ada prosesnya, fit and proper test, semua ada prosesnya, dicarikan sesuai dengan kebutuhannya," ungkap Arya dikutip Kamis (13/6/2024).

"Soal (pendukung) 02 (Prabowo-Gibran), gini kita pokoknya lihat, yang pasti namanya BUMN itu kan mendukung perusahaan milik pemerintah. Maka wajar kalau misalnya kita cari dari berbagai latar belakang, dan latar belakang politik tidak menjadi larangan, enggak ada larangan," sambungnya.

Menurutnya, latar belakang politik disebut sangat diperlukan bagi perusahaan-perusahaan di BUMN.

Pasalnya, lanjut Arya, BUMN merupakan perusahaan negara. Sehingga keputusan langkah bisnis perusahaan pelat merah perlu dukungan politik.

"Mereka (Komisaris dari kalangan Politisi) kalau selama itu kompeten ya tidak ada masalah dong. Jadi latar-latar belakang itu sehingga kita enggak bisa katakan bahwa kalau politik enggak boleh, dan wajar juga, karena BUMN ini juga butuh dukungan politik, berbeda dengan perusahaan swasta," papar Arya.

"Kebijakan dan keputusan-keputusan besar di BUMN itu harus disetujui DPR loh. Mau merger, DPR, mau holding, DPR, mau Initial Public Offering, DPR, mau dibubarkan, DPR. Mau dapat Penyertaan Modal Negara penugasan, DPR. Jadi banyak kebijakan di BUMN itu berhubungan sama politik," tukasnya.

Harus Mundur dari Jabatan Anggota DPR

Politisi Gerindra dan juga Anggota Komisi III DPR, Siti Nurizka Puteri kini menjabat Komisaris PT Pupuk Sriwijaya Palembang.

Sebelum diangkat menjadi komisaris, Ia harus melepaskan jabatannya sebagai Anggota DPR RI.

Arya menegaskan, dalam peraturan tidak boleh ada Komisaris di BUMN yang merangkap menjadi anggota dewan.

Maka, dirinya memastikan bahwa Siti Nurizka Puteri telah mundur dari anggota DPR.

"Anggota DPR sudah kita bilang bahwa tidak mungkin orang yang belum mengundurkan diri diangkat atau punya rangkap jabatan politik," ucap Arya.

"Enggak boleh pengurus partai politik, enggak boleh Anggota DPR, enggak mungkin dong, beliau sudah mengundurkan diri. Dan beliau itu dulu di Komisi III," sambungnya.

Arya juga mengungkapkan, penunjukkan Siti Nurizka Puteri menjadi Komisaris di PT Pupuk Sriwijaya Palembang telah sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan.

Menurutnya, Siti Nurizka yang memiliki latar belakang di bidang hukum, disebut dapat memperkuat pengawasan di perusahaan.

"Jadi saya rasa pengawasan di komisaris itu juga ada bagian untuk hal-hal seperti itu. Pahamlah beliau, apalagi sudah tahu seluk-beluk hukum, dan sebagainya. Dan penguatan di Pupuk Sriwidjaja juga," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri terpilih menjadi Komisaris Utama PT Pupuk Sriwijaya Palembang.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam akun Instagram official PT Pupuk Sriwijaya Palembang @pusripalembang, Senin (11/6/2024).

Anggota Komisi III DPR RI itu terpilih berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

“Keluarga besar PT Pusri Palembang mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Ibu Siti Nurizka Puteri Jaya sebagai Komisaris Utama PT Pusri Palembang berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB),” tulis akun @pusripalembang.

Adapun, pada UU 17 tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), mengatur larangan rangkap jabatan anggota baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Pada Pasal 236 ayat (1) huruf C UU tersebut jelas menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Gerindra Bantah Bagi-bagi Jabatan

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membantah penunjukkan kadernya sebagai komisaris BUMN sebagai tindakan bagi-bagi jabatan.

Dia menyebut khususnya untuk dua kadernya yakni Simon dan Fuad hanya ditunjuk untuk bertugas sebagai komisaris yang masih kosong.

"Tentunya kita melihat bahwa komisaris di satu BUMN itu bukan cuma satu, komisaris di BUMN itu ada beberapa, direksinya juga ada beberapa, jadi kalau dibilang bagi-bagi jabatan, ya tentunya itu kan yang ada dibagi-bagi," kata Dasco.

Ia menyatakan dua kader itu ditunjuk untuk dapat membantu BUMN. Menurutnya, kadernya itu memiliki kapasitas yang dibutuhkan oleh kementerian yang dipimpin Erick Thohir tersebut.

"Ini kan dimasukkan satu untuk kemudian ikut bersama-sama bagaimana membesarkan BUMN yang ada, dengan kapasitas dan keilmuan yang dimiliki oleh calon yang dimasukkan," ungkapnya.

Gaji Komisaris

Besaran gaji direksi dan komisaris tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Gaji seorang direktur utama, ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Sementara itu untuk komisaris utama, besaran gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved