Sumut Memilih

KPU Mulai Bahas Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS di Sumut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mulai membahas pelaksanaan pemungutan suara di 9 tempat pemungutan suara.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin ketika diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mulai membahas pelaksanaan pemungutan suara di 9 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumut.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, pihak telah berkoordinasi dengan KPU RI dan juga KPU Samosir dan Nias Selatan.

"Untuk saat ini kita sudah koordinasi dengan KPU RI dan juga Kabupaten yang melakukan PSU seperti Samosir dan Nias Selatan," kata Agus, Kamis (13/6/2024).

Agus mengatakan, secara rinci mereka masih mengikuti rapat koordinasi persiapan PSU se-Indonesia yang digelar oleh KPU RI pada 12-14 Juni 2024 di Jakarta.

Pertemuan itu kata dia untuk membahas secara detail mengenai teknisnya akan diperoleh setelah rakor tersebut.

“Setelah rakor nanti baru kita tau semua persiapan. Yang pasti MK memberi waktu 30 hari sejak putusan dikeluarkan,” kata Agus.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengatakan, selain Kabupaten Samosir, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan permohonan Golkar di Kabupaten Nias Selatan.

Ada pun PSU pun akan dilakukan pada satu tempat pemungutan suara yakni di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Sementara pemungutan suara ulang untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan daerah pemilihan Nias Selatan 6 pada 8 tempat pemungutan suara di Kecamatan Sumut.

Sesuai keputusan MK, PSU dilakukan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved