Berita Viral

KRITIK Pedas Mahfud MD Soal Kasus Vina hingga Sentil Prabowo Subianto dan Permainan Jahat

Pedas Mahfud MD yang menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon yang masih belum menemukan titik terang hingga sentil Prabowo Subianto

KOLASE/TRIBUN MEDAN
KRITIK Pedas Mahfud MD Soal Kasus Vina hingga Sentil Prabowo Subianto dan Bongkar Permainan Jahat 

"Kedua, yang dua buron ini kok sekarang dibilang dulu salah sebut, mana ada orang sudah nyelidiki lama kok salah sebut. Sehingga lalu dianggap enggak ada tuh hanya satu hanya Pegi. Pegi pun diragukan. Ini carut marut hukum," tambahnya. 

Mahfud MD mengatakan Prabowo Subianto seharusnya bisa turun tangan untuk menangani kasus ini. 

Pasalnya, ia tidak melihat Prabowo akan dirugikan dari segi politik dan ekonomi.

"Ini kriminal jahat. Di pengadilan-pengadilan yang sekarang banyak tidak melibatkan pejabat-pejabat yang tinggi-tinggi amat. Yang punya kepetningan politik, punya mainan politik, punya kepentingan bisnis, ini tingkat polisinya enggak bener, ini kejahatan," pungkasnya. 

Baca juga: Ibnu Hanyut Saat Sedang Main Arung Jeram Ditemukan 2 Km dari Titik Pertama Dinyatakan Hanyut

Balas Mahfud MD, Waketum Gerindra: Omong Kosong, Mahfud Sudah Game Over, Jangan Banyak Komentar

Kritikan Eks Menko Polhukam, Mahfud MD mengenai penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon membuat elite Gerindra geram.

Sebab, Mahfud menyatakan kasus itu bisa diselesaikan dalam waktu 7 hari saja.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyatakan pernyataan Mahfud MD hanya omong kosong.

Baginya, karir Mahfud juga sudah selesai alias game over sehingga tidak usah banyak komentar lagi.

"Omong kosong lah Pak mahfud sudah game over lah, jangan banyak komentar lagi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menjawab desakan sejumlah pakar hukum yang meminta adanya pembentukan tim pencari fakta.

Menurutnya, tim tersebut tidak dibutuhkan karena kasus itu sudah ditangani Polri.

"Tim pencari faktannya sudah ada namanya Polri, namanya APH aparat penegak hukum. Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada. Baik institusinya ataupun pedoman beracaranya ada semua kok," ungkapnya.

Ia menambahkan bisa saja kasus itu dievaluasi kembali melalui peninjauan kembali (PK).

Akan tetapi, pihak yang menggugat harus menemukan adanya novum baru.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved