Berita Viral

Mahfud MD dan Petinggi Gerindra Memanas Gegara Kasus Vina Cirebon, Tantang Bayar Rp100 Juta

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman makin memanas gegara kasus Vina Cirebon

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Mahfud MD dan Petinggi Gerindra Memanas Gegara Kasus Vina Cirebon, Tantang Bayar Rp100 Juta 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahfud MD dengan petinggi Gerindra makin memanas gegara kasus Vina Cirebon.

Adapun mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman memanas gegara kasus Vina Cirebon.

Seperti diketahui sebelumnya Mahfud MD menyinggung Prabowo Subianto karena kasus pembunuhan Vina yang belum menemukan titik terang.

Singgungan Mahfud MD dibalas oleh petinggi Gerindra tersebut yang mengataka  bahwa mantan Menko Polhukam itu sudah selesai alias game over.

Terkini, Mahfud MD menantang Habiburokhman menunjukkan bukti soal adanya perkataan dirinya penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa selesai dalam waktu 7 hari.

Hal itu dikatakan Mahfud MD melalui cuitan akun X pribadinya @mohmahfudmd pada Rabu (12/6/2024).

"Mas Habiburrokhman. Tunjukkan kapan dan dimana saya bilang "Kasus Vina Bisa Selesai 7 Hari," tulis Mahfud.

Lalu, Mahfud pun menyatakan bakal membayar Habiburokhman sebesar Rp 100 juta bila bisa memberikan buktinya.

"Kalau ada (buktinya), saya bayar Rp 100 juta. Serius ini," kata Mahfud.

Mahfud MD Soroti Kasus Vina Makin Konyol, Yakini Ada Permainan Jahat hingga Singgung Nama Prabowo
Mahfud MD Soroti Kasus Vina Makin Konyol, Yakini Ada Permainan Jahat hingga Singgung Nama Prabowo (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Sebelumnya, Habiburokhman meminta Mahfud MD untuk tidak lagi banyak berkomentar.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyebut kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa selesai dalam waktu 7 hari.

“Omong kosong lah Pak Mahfud, sudah game over jangan banyak komen lagi,” kata Habiburokhman pada Rabu (12/6/2024).

Habiburokhman menegaskan, kasus pembunuhan Vina Cirebon harus diselesaikan oleh aparat penegak hukum, bukan lembaga lain.

Selain itu, Habiburokhman pun menyampaikan bahwa kasus hukum tidak boleh ditangani berdasarkan asumsi.

“Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada, baik institusinya maupun pedoman,” ucap Habiburokhman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved