Pabrik Narkoba di Medan Digerebek
Pasutri yang Punya Lab dan Pabrik Ekstasi Ternyata Belajar Lewat Internet, Ada Orderan Baru Produksi
Untuk belanja peralatan laboratorium, meracik hingga mencetak ekstasi mereka pelajari melalui internet secara otodidak.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Wakapolda Sumut Brigjen Rony Samtana Tarigan mengatakan, pasangan suami istri di Medan HK dan DK, pemilik laboratorium dan pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Medan Area sudah beroperasi selama 6 bulan.
Untuk belanja peralatan laboratorium, meracik hingga mencetak ekstasi mereka pelajari melalui internet secara otodidak.
Peralatan dan bahan baku kimia mereka membelinya melalui toko online.
"Jadi teknik pembelajarannya otodidak, jadi itulah salah satu dampak teknologi, semua ada di website, di internet, semua bisa belajar, di situlah yang bersangkutan belajar,"kata Brigjen Rony Samtana, Kamis (13/6/2024).
Lanjut Rony, selama sebulan para tersangka bisa memproduksi ekstasi sebanyak 600 butir.

Barang haram ini mereka jual ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan dan Pematangsiantar.
Mereka baru memproduksi ekstasi ketika menerima orderan dari pemilik tempat hiburan malam melalui sistem Pre Order.
Begitu ekstasi jadi, barang dikirim melalui kurir khusus mereka sendiri.
"Dan yang luar biasa target pemasarannya dari pada para pelaku ini adalah beberapa tempat hiburan di Sumatera Utara. Yang sudah diamankan tadi ternyata beredar di kota Pematangsiantar, di salah satu tempat hiburan disana."
Sebelumnya, Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri, dibantu Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Dari penangkapan ini, sebanyak lima orang berinisial HK jenis kelamin laki-laki, DK jenis kelamin perempuan perempuan, SS laki-laki, AP seorang pria dan HD seorang perempuan.
Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pabrik ekstasi rumahan ini dikelola HK dan DK sebagai istrinya.
Tersangka HK, laki-laki berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi. Kemudian dia juga orang yang langsung membuat ekstasi.

Tersangka DK, adalah perempuan sekaligus istri dari DK. Dia berperan membantu suaminya di laboratorium saat produksi ekstasi.
Tersangka SS alias D, laki-laki adalah pemesan alat cetak dan pemasaran melalui situs jual beli online luar negeri.
Tersangka AP, laki-laki bekerja sebagai kurir yang mengantar narkoba pesanan tempat hiburan malam di Medan maupun di Kota lain di Sumatera Utara.
Tersangka HD, perempuan, adalah pemesan ekstasi yang berhasil ditangkap.
Polisi menyebut masih memburu dua tersangka lainnya berinisial R dan B.
"Daftar pencarian orang atas nama R dan B. Masih kita cari."
Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pabrik ekstasi rumah ini sudah beroperasi selama enam bulan.
Keterangan tersangka yang diterima Polisi, dalam sebulan mereka memproduksi 600 butir ekstasi.
"Keterangan tersangka dalam sebulan mencetak lebih dari 600 butir ekstasi, dalam sebulan. Dia pesanan, mungkin lebih,"kata Brigjen Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).
"Anggap total sebulan 600, selama 6 bulan. Itu baru keterangan tersangka,"sambungnya.
Juharsa mengungkap, para tersangka memproduksi ekstasi di lantai 3 bangunan rumah.
Di sebuah kamar sekitar 3 kali 2 ini mereka mencetak barang haram menggunakan alat dan bahan yang diperoleh dari luar negeri, khususnya negara China.
Dari pengungkapan ini Polisi menyita 635 butir ekstasi siap edar, alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan Clandestine laboratorium narkotika pil ekstasi.

Kemudian bahan kimia sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, Mephedrone serbuk seberat 5032,92 gram dan barang bukti lainnya.
Brigadir Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan tim gabungan dilakukan pada 11 Juni 2024 lalu.
Awalnya, mereka sudah mengungkap laboratorium serupa di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April dan di Bali pada 2 Mei.
Kemudian Polisi bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai pusat, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai Sumatera Utara untuk melacak barang-barang laboratorium yang dipakai.
Kemudian ditemukan adanya pengiriman barang dan juga bahan kimia yang dikirim ke Sumatera Utara.
Pada Selasa 11 Juni kemarin 2024 kemarin sekira pukul 14:00 WIB, mereka datang ke Jalan Kapten Jumhana, rumah toko (Ruko) nomor 136 C, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Sumatera Utara dan mengamankan pelaku.
Dari penggelapan ditemukan kamar yang dijadikan laboratorium.
Selanjutnya sekira pukul 18:30 WIB Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain di Mall Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto.
Disini Polisi mendapat barang bukti jepretan layar bukti transfer uang penjualan ekstasi dari handphone tersangka.
Esok harinya, Rabu 12 Juni 2024, Polisi melakukan rangkaian penyelidikan di Coin Bar, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara
Disini ditemukan ekstasi sebanyak 100 butir yang diproduksi dari laboratorium di Medan.
Dari penjelasan Polisi, ekstasi rumahan ini dijual ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan dan Kota Pematangsiantar.
"Mereka begitu mendapat pesanan baru membuat, pengakuannya. Di Siantar barang bukti 100 butir."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Sosok Pemilik Lab Sekaligus Pabrik Ekstasi di Medan, Ternyata Sempat Buka Usaha Material Bangunan |
![]() |
---|
Penampakan Kamar Sempit yang Dijadikan Laboratorium Sekaligus Pabrik Ekstasi, Ada Jas dan Masker |
![]() |
---|
Sudah 6 Bulan Beroperasi, Polisi-Bea Cukai Bongkar Laboratorium Sekaligus Pabrik Ekstasi |
![]() |
---|
Penampakan Ruko 3 Tingkat Dijadikan Laboratorium Sekaligus Pabrik Ekstasi Pasutri Selama 6 Bulan |
![]() |
---|
Suami Istri Kelola Pabrik Sekaligus Laboratorium Pil Ekstasi di Medan, Produksi 600 Butir Sebulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.