Pabrik Narkoba di Medan Digerebek

Sudah 6 Bulan Beroperasi, Polisi-Bea Cukai Bongkar Laboratorium Sekaligus Pabrik Ekstasi

Keterangan tersangka yang diterima Polisi, dalam sebulan mereka memproduksi 600 butir ekstasi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Penampakan rumah toko (Ruko) nomor 136 C yang dijadikan laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pabrik ekstasi rumahan yang digerebek di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ini sudah beroperasi selama enam bulan.

Keterangan tersangka yang diterima Polisi, dalam sebulan mereka memproduksi 600 butir ekstasi.

Jika ditotalkan, mereka telah memproduksi dan mengedarkan ekstasi sebanyak 3.600 butir.

"Keterangan tersangka dalam sebulan mencetak lebih dari 600 butir ekstasi, dalam sebulan. Dia pesanan, mungkin lebih,"kata Brigjen Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).

Penampakan rumah toko (Ruko) nomor 136 V yang dijadikan laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Penampakan rumah toko (Ruko) nomor 136 V yang dijadikan laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Juharsa mengungkap, para tersangka memproduksi ekstasi di lantai 3 bangunan rumah.

Sebuah kamar berukuran sekitar 3 kali 2 meter dijadikan laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi.

Untuk alat dan bahan baku berupa bahan kimia diperoleh dari luar negeri yang diduga dari negara China.

Mereka membuat narkoba setelah mendapat pesanan dari pemilik tempat hiburan malam baik di Kota Medan maupun di Pematangsiantar.

Dari pengungkapan ini Polisi menyita 635 butir ekstasi siap edar, alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan Clandestine laboratorium narkotika pil ekstasi.

Kemudian bahan kimia sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, Mephedrone serbuk seberat 5032,92 gram dan barang bukti lainnya.

Penampakan alat cetak ekstasi dari rumah toko di Medan yang digerebek Polisi, Kamis (13/6/2024). Sepasang suami istri dan 3 orang lain ditangkap.
Penampakan alat cetak ekstasi dari rumah toko di Medan yang digerebek Polisi, Kamis (13/6/2024). Sepasang suami istri dan 3 orang lain ditangkap. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Brigadir Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan tim gabungan dilakukan pada 11 Juni 2024 lalu.

Awalnya, mereka sudah mengungkap laboratorium serupa di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April dan di Bali pada 2 Mei.

Kemudian Polisi bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai pusat, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai Sumatera Utara untuk melacak barang-barang laboratorium yang dipakai.

Kemudian ditemukan adanya pengiriman barang dan juga bahan kimia yang dikirim ke Sumatera Utara.

Pada Selasa 11 Juni kemarin 2024 kemarin sekira pukul 14:00 WIB, mereka datang ke Jalan Kapten Jumhana, rumah toko (Ruko) nomor 136 C, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Sumatera Utara dan mengamankan pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved