Berita Medan
Pengendara di Medan Wajib Memiliki Stiker Parkir Berlangganan, Harganya Rp 90 Ribu untuk Satu Tahun
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, seluruh kendaraan wajib memiliki stiker parkir berlangganan di Kota Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Parkir berlangganan akan mulai mulai diterapkan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, seluruh kendaraan wajib memiliki stiker parkir berlangganan di Kota Medan.
Jika tidak, pengendara tidak bisa parkir di wilayah retribusi parkir Kota Medan.
Untuk mendapatkan stiker parkir berlangganan, masyarakat Kota Medan bisa membelinya di beberapa tempat yang disediakan nantinya.
"Insyaallah di awal Juli 2024 parkir berlanggan akan diterapkan. Nanti akan kita sediakan beberapa tempat pembelian stiker. Salah satu tempatnya di Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan,"terangnya, Senin (13/6/2024).

Dikatakannya, setiap pengendara yang membeli stiker akan dikenakan biaya sebesar Rp 90 ribu. Biaya tersebut sudah termasuk biaya parkir selama satu tahun.
"Iya harus bayar (mendapatkan stiker parkir berlangganan). Tentang biaya, insyaallah kurang lebih cukup murah. Contoh ini ya, Kalau hari ini parkir kita itu seharga Rp 3.000, Ketika berlangganan sekali parkir itu dihitung dalam 12 hari. Sehingga setahunnya mereka dikenakan biaya Rp 90.000. Dengan warga membayar Rp 90.000, dia bebas parkir di wilayah retribusi Pemko Medan,"ucapnya.
Untuk pembelian stiker parkir berlangganan ini, kata Iswar cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama.
"Mereka tinggal datang ke tempat yang kita sediakan nanti, kemudian tunjukan STNK setelah itu bayar Rp 90 ribu. Dan selesai mereka akan dapat stiker tersebut," ucapnya.
Dijelaskannya, semua pengendara di Kota Medan wajib memiliki stiker berlangganan ini.
"Semuanya wajib ikut (parkir berlangganan). Pengendara hanya bayar sekali setahun, yang sudah bayar, akan kita berikan buktinya bahwa kendaraan itu sudah berlangganan dengan memberikan stiker," jelasnya.

Untuk penerapan parkir berlangganan ini juga berlaku untuk para pengunjung dari luar daerah Kota Medan.
"Mau dari luar daerah, kalau sudah masuk Medan harus daftar parkir berlangganan dulu. Jika tidak, mereka bisa parkir di Mal ataupun lokasi offside yg ada di pinggir jalan," katanya.
Menurut Iswar, stiker berlangganan ini memiliki bahan High Security. Sehingga tidak akan bisa di lepas ataupun luntur ketika hujan turun.
"Jadi pada stiker itu ada barcode. Nanti, jukir akan scan barcode untuk melihat data-data mobil. Sehingga, tidak bisa dipalsukan stiker ini. Karena data kendaraan ada di barcode tersebut," katanya.
Dipastikannya, dengan adanya parkir berlangganan ini, tidak akan jukir yang akan memungut biaya parkir.
"Tidak akan dipungut lagi, karena jukir sudah memiliki gaji pokok. Selain itu, jukir juga diarahkan ke lokasi area jalan yang masuk retribusi parkir," katanya
Iswar menjelaskan untuk Pendapat Asli Daerah (PAD) Perparkiran dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
"Untuk tahun 2021, PAD parkir itu Rp 14 miliar. Pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp 21 miliar karena penerapan E-parking. Untuk tahun 2023 juga mengalami kenaikan menjadi 25,5 Miliar," ucapnya.

Penjabat Sementara Perwakilan Ombdusman Sumut James Marihot Panggabean, menyoroti program parkir berlangganan yang akan diterapkan Pemko Medan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Dijelaskan James, pihaknya mendukung adanya program parkir berlangganan ini. Tetapi, sebelum program ini berjalan, seharusnya Pemko Medan sudah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nya terlebih dahulu.
Menurut James, selain menyiapkan Perwal, Pemko Medan juga harus sudah menyiapkan regulasi ataupun petunjuk teknis serta SOP dan sarana pengelolaan parkir berlangganan.
Dikatakannya, jika Pemko sudah menyiapkan Perwal dan lain-lain, pihaknya selaku pengawas hendak melihat terlebih dahulu regulasi untuk penerapan parkir berlangganan ini.
"Setelah melihat itu, kita juga harus melihat evaluasi dari beberapa program Pemko Medan. Seperti penerapan e-parking, Parkir gratis di Kota Medan dan lain-lain. Itu banyak sekali yang programnya kurang efektif berjalan," jelasnya kepada Tribun Medan, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya dengan penerapan parkir berlangganan ini, tentu bentrok antara pengendara dan jukir akan tetap terjadi.
"Hal itu akan terjadi, apabila tidak ada Juknis, regulasi dan Perwal nya. Tidak mungkin, program ini langsung berjalan dengan baik tanpa ada regulasi yang jelas," ucapnya.

Diterangkannya, kebijakan Parkir berlangganan ini perlu dikritisi dengan baik.
"Yang perlu dikritisi itu, apa sih yang melatar belakangi program ini. Memang kita memahami adanya niat baik Pemko untuk penataan parkir dan peningkatan PAD Kota Medan," tuturnya.
Untuk itu penerapan parkir berlangganan ini perlu adanya kajian dan dievaluasi ulang oleh Pemko Medan.
"Harus ada analisa dalam program ini. Kita ketahui banyak program tentang pengamanan jukir liar ini. Tapi, yang terjadi selalu pengendara bentrok dengan jukir. Maka dari itu, jika mau membuat program, sarana dan prasarananya harus ada dan jelas terlebih dahulu,"ucapnya.
Dikatakannya, jangan sampai program parkir berlangganan ini membuat pengendara dan masyarakat Kota Medan jadi tidak nyaman.
"Analisa diberlakukan parkir berlangganan ini bagaimana. Walaupun outputnya sama untuk meningkatkan PAD Kota Medan. Program ini perlu dikaji dan dianalisa kembali," terangnya.
Dikatakannya, masyarakat juga harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana retribusi parkir selama ini.
"Seharusnya sebelum penerapan aturan ini, jukir itu harus terdaftar secara resmi terlebih dahulu. Dan Dishub harus mengadakan evaluasinya terhadap jukir. Jika itu sudah ada, baru kita bisa memilih, apakah penerapan Parkir Berlangganan ini cocok atau E-Parking yang cocok," ucapnya.
Dalam penggunaan parkir berlangganan ini juga, tidak memungkinkan para jukir tidak meminta uang parkir kembali.
"Terlebih jika tidak ada juknis dan peraturan dalam penerapan parkir berlangganan ini," ucapnya.
Untuk itu, penerapan parkir berlangganan ini juga perlu dievaluasi untuk pengendara dari luar daerah yang datang ke Kota Medan.

"Enggak mungkin mereka pengendara di luar daerah yang datang ke Medan hanya beberapa hari membayar parkir Rp 90 ribu. Makanya itu harus ada juknis, regulasi yang jelas dalam penerapan parkir berlanggan ini," ucapnya.
Untuk diketahui, Pemko berencana akan menerapkan parkir berlangganan di Kota Medan. Perencanaan tersebut akan mulai dikaji dan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi Sumut beberapa waktu belakangan.
Dalam perencanaan itu, nantinya seluruh petugas parkir di Kota Medan akan mendapatkan gaji bulanan.
Nantinya, setelah diterapkan parkir berlangganan, seluruh masyarakat akan membayar parkir secara kumulatif pada saat pembayaran pajak STNK.
Dengan adanya program ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir meningkat. Diprediksi potensi PAD bisa mencapai Rp 100 miliar.
Penerapan parkir berlangganan ini, nantinya seluruh kendaraan harus memiliki stiker yang dibuat oleh pihak Dishub Medan. Jika tidak, kendaraan tidak bisa parkir di lokasi yang merupakan area retribusi parkir Medan
(cr5/tribun-medan.com)
KontraS Minta Dewan Pengawas Mahkamah Agung Evaluasi Pengadilan Militer Medan |
![]() |
---|
Bawa Bendera One Piece Pendemo di Polda Sumut Soroti Dugaan Pengoplos Gas Subsidi di Deli Serdang |
![]() |
---|
Proyek Gedung UMKM Square USU Tak Kunjung Tuntas, Melvi Bungkam |
![]() |
---|
RinduTenang Hadirkan Wadah Kajian Islami dengan Sentuhan Spiritual Healing |
![]() |
---|
Warga Resah Drainase Ditutup Permanen, Plt Kadis SDABMBK Medan Sidak Jalan Gaperta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.