Berita Medan
Soroti Program Parkir Berlangganan, Ombdusman Minta Pemko Medan Buat Perwal dan Juknisnya Dahulu
Tetapi, sebelum program ini berjalan, seharusnya Pemko Medan sudah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nya terlebih dahulu.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Penjabat Sementara Perwakilan Ombdusman Sumut James Marihot Panggabean, menyoroti program parkir berlangganan yang akan diterapkan Pemko Medan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Dijelaskan James, pihaknya mendukung adanya program parkir berlangganan ini.
Tetapi, sebelum program ini berjalan, seharusnya Pemko Medan sudah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nya terlebih dahulu.
Menurut James, selain menyiapkan Perwal, Pemko Medan juga harus sudah menyiapkan regulasi ataupun petunjuk teknis serta SOP dan sarana pengelolaan parkir berlangganan.
Dikatakannya, jika Pemko sudah menyiapkan Perwal dan lain-lain, pihaknya selaku pengawas hendak melihat terlebih dahulu regulasi untuk penerapan parkir berlangganan ini.
"Setelah melihat itu, kita juga harus melihat evaluasi dari beberapa program Pemko Medan. Seperti penerapan e-parking, Parkir gratis di Kota Medan dan lain-lain. Itu banyak sekali yang programnya kurang efektif berjalan," jelasnya kepada Tribun Medan, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya dengan penerapan parkir berlangganan ini, tentu bentrok antara pengendara dan jukir akan tetap terjadi.
"Hal itu akan terjadi, apabila tidak ada Juknis, regulasi dan Perwal nya. Tidak mungkin, program ini langsung berjalan dengan baik tanpa ada regulasi yang jelas," ucapnya.
Diterangkannya, kebijakan Parkir berlangganan ini perlu dikritisi dengan baik.
"Yang perlu dikritisi itu, apa sih yang melatar belakangi program ini. Memang kita memahami adanya niat baik Pemko untuk penataan parkir dan peningkatan PAD Kota Medan," tuturnya.
Untuk itu penerapan parkir berlangganan ini perlu adanya kajian dan dievaluasi ulang oleh Pemko Medan.
"Harus ada analisa dalam program ini. Kita ketahui banyak program tentang pengamanan jukir liar ini. Tapi, yang terjadi selalu pengendara bentrok dengan jukir. Maka dari itu, jika mau membuat program, sarana dan prasarananya harus ada dan jelas terlebih dahulu,"ucapnya.
Dikatakannya, jangan sampai program parkir berlangganan ini membuat pengendara dan masyarakat Kota Medan jadi tidak nyaman.
"Analisa diberlakukan parkir berlangganan ini bagaimana. Walaupun outputnya sama untuk meningkatkan PAD Kota Medan. Program ini perlu dikaji dan dianalisa kembali," terangnya.
Dikatakannya, masyarakat juga harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana retribusi parkir selama ini.
"Seharusnya sebelum penerapan aturan ini, jukir itu harus terdaftar secara resmi terlebih dahulu. Dan Dishub harus mengadakan evaluasinya terhadap jukir. Jika itu sudah ada, baru kita bisa memilih, apakah penerapan Parkir Berlangganan ini cocok atau E-Parking yang cocok," ucapnya.
Dalam penggunaan parkir berlangganan ini juga, tidak memungkinkan para jukir tidak meminta uang parkir kembali.
"Terlebih jika tidak ada juknis dan peraturan dalam penerapan parkir berlangganan ini," ucapnya.
Untuk itu, penerapan parkir berlangganan ini juga perlu dievaluasi untuk pengendara dari luar daerah yang datang ke Kota Medan.
"Enggak mungkin mereka pengendara di luar daerah yang datang ke Medan hanya beberapa hari membayar parkir Rp 90 ribu. Makanya itu harus ada juknis, regulasi yang jelas dalam penerapan parkir berlanggan ini," ucapnya.
Untuk diketahui, Pemko berencana akan menerapkan parkir berlangganan di Kota Medan. Perencanaan tersebut akan mulai dikaji dan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi Sumut beberapa waktu belakangan.
Dalam perencanaan itu, nantinya seluruh petugas parkir di Kota Medan akan mendapatkan gaji bulanan.
Nantinya, setelah diterapkan parkir berlangganan, seluruh masyarakat akan membayar parkir secara kumulatif pada saat pembayaran pajak STNK.
Dengan adanya program ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir meningkat. Diprediksi potensi PAD bisa mencapai Rp 100 miliar.
Penerapan parkir berlangganan ini, nantinya seluruh kendaraan harus memiliki stiker yang dibuat oleh pihak Dishub Medan.
Jika tidak, kendaraan tidak bisa parkir di lokasi yang merupakan area retribusi parkir Medan.
(Cr5/tribun-medan.com)
Terkendala Biaya, Lanniari Tak Bisa Bawa Pulang Jenazah Putrinya dari Kamboja |
![]() |
---|
Pekerja Stadion Teladan Merasa Ditipu, Janji Gaji Juni-Juli Tak Kunjung Cair |
![]() |
---|
Pilunya Nasib Nazwa, Berawal dari Izin Interview Bank, Malah Tewas Tragis di Kamboja |
![]() |
---|
Gibson Panjaitan Berharap Floodway Sikambing Segera Dituntaskan Atasi Banjir |
![]() |
---|
Sidang Pengerusakan Terdakwa dr Paulus, Saksi Beri Keterangan di Pengadilan Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.