Berita Seleb

Bagaimana Nasib Betrand Peto Jika Sarwendah dan Suami Bercerai? Ruben Onsu tak Tuntut Hak Asuh Anak

Seperti diketahui, keretakan rumah tangga pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah akhirnya berujung pada gugatan cerai.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Bagaimana Nasib Betrand Peto Jika Sarwendah dan Suami Bercerai? Ruben Onsu tak Tuntut Hak Asuh Anak 

TRIBUN-MEDAN.com - Bagaimana nasib Betrand Peto jika Sarwendah dan suami bercerai?

Keputusan Ruben Onsu gugat cerai Sarwendah mengejutkan banyak orang.

Tidak sedikit yang menyayangkan hal tersebut karena merasa iba pada nasib anak-ananya.

Nasib hak asuh Betrand Peto pun ramai dibahas.

Apalagi dalam gugatan cerainya, Ruben Onsu tak menuntut hak asuh anak-anaknya.

Baca juga: TERUNGKAP Ruben Onsu Pura-pura Harmois Selama Ini, Sarwendah Sudah ke Psikolog Selama 4 Tahun

Diketahui Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah setelah 11 tahun membina rumah tangga.

Setelah kabar Ruben Onsu gugat cerai Sarwendah mencuat, publik pun bertanya-tanya bagaimana nasib anak angkatnya yakni Betrand Peto alias Onyo.

Terkini, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) beber isi gugatan dan mengenai hak asuk anak.

Seperti diketahui, keretakan rumah tangga pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah akhirnya berujung pada gugatan cerai.

Betrand Peto, Sarwendah dan Ruben Onsu
Betrand Peto, Sarwendah dan Ruben Onsu (Kolase Tribun Medan)

Bukan Sarwendah, namun Ruben Onsu yang melayangkan gugatan cerai terhadap sang istri.

Berkas gugatan cerai tersebut sudah didaftarkan sejak 9 Juni 2024.

Perkara cerai itu pun sudah tercatat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel.

Dikutip Tribun-medan.com dari SuryaMalang.com, Humas PN Jaksel, T. Marbun turut membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Iya betul, jadi berdasarkan SIPP kita ada gugatan dari penggugat atas nama RSO (Ruben Samuel Onsu) melawan dengan S (Sarwendah) mengenai gugatan perceraian yang didaftarkan pada tanggal 9 Juni 2024," ujar Marbun dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: KUMPULAN Status Facebook Pegi yang akan Dibawa ke Sidang Praperadilan, Bukti Sedang di Bandung

Diakui Marbun, gugatan cerai tersebut telah dilayangkan secara langsung lewat kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang.

"Penggugat RSO yang mengajukan sendiri melalui kuasa hukumnya," lanjutnya.

Disinggung soal penyebab perceraian, Marbun menegaskan tak dapat menjelaskan hal tersebut ke publik.

Sebab, hal tersebut masih bersifat privat.

Ilustrasi Foto Ruben Onsu dan Sarwendah. Ruben Onsu gugat cerai meskipun Sarwendah tak punya niat untuk berpisah.
Ilustrasi Foto Ruben Onsu dan Sarwendah. Ruben Onsu gugat cerai meskipun Sarwendah tak punya niat untuk berpisah. (Kolase Tribun)

"Alasan perceraian itu sudah pasti ada dituangkan di dalam gugatan, akan tetapi oleh karena perkara ini perkara perceraian dalam ruang lingkup privat."

"Kami tentu tidak bisa untuk menginformasikan itu kepada masyarakat umum karena ini juga sidangnya sifatnya tertutup," jelasnya.

Namun Marbun mengungkap terkait dua hal penting yang biasanya jadi sengketa dalam suatu perceraian, yakni hak asuh anak dan harta gana-gini.

Terlebih Ruben dan Sarwendah diketahui memiliki tiga orang anak.

Baca juga: SOSOK JAMINTEL Reda Manthovani Berpeluang Lanjutkan Tongkat Estafet Jaksa Agung ST Burhanuddin

Satu merupakan anak angkat yakni Betrand Peto dan dua anak kandung yakni Thalia dan Thania.

Rupanya Ruben tak menyertakan tuntutan soal hak asuh anak dan harta gana-gini dalam gugatannya.

"Yang dimohonkan ya perceraian, untuk hak asuh anak tidak ada, gana-gini enggak ada."

"Murni hanya perceraian saja," terangnya.

Baca juga: Dulu Mundur Jadi Wabup Indramayu Gegara Rasa Bersalah, Kini Lucky Hakim Mencalon Bupati Banyumas

Untuk sidang perdana perceraian Ruben dan Sarwendah, hakim telah memutuskan pada 9 Juli 2024, mendatang.

"Untuk sidangnya oleh majelis hakim yang ditunjuk menentukan hari sidang tanggal 9 Juli 2024," tandasnya.

Sekedar informasi, terkait gugatan cerai Ruben Onsu sudah tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: SOSOK JAMINTEL Reda Manthovani Berpeluang Lanjutkan Tongkat Estafet Jaksa Agung ST Burhanuddin

Baca juga: Penyebab Kasat Reskim AKP Rianto Dilaporkan ke Propam, Polisi Aktif Ikut Pilkada Asahan

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved