Berita Viral
KUMPULAN Status Facebook Pegi yang akan Dibawa ke Sidang Praperadilan, Bukti Sedang di Bandung
Bukti kuat tersebut menunjukkan keberadaan Pegi saat kejadian pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada Agustus 2016 silam.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah kumpulan status Facebook Pegi yang akan dibawa ke sidang praperadilan.
Status itu akan dijadikan bukti bahwa pada saat pembunuhan Eky dan Vina, Pegi sedang di Bandung.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani akan membawa bukti kuat di sidang praperadilan pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang.
Baca juga: Basarnas Parapat Masih Cari Bocah yang Hanyut di Sungai Bah Bolon
Sugianti mengatakan, bukti itu sebelumnya tidak ditunjukkan oleh polisi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Padahal, bukti kuat tersebut menunjukkan keberadaan Pegi saat kejadian pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada Agustus 2016 silam, yakni tengah berada di Bandung pada saat itu.
Hal tersebut diketahui melalui status di akun Facebook Pegi pada 2016.
Berikut sejumlah status Facebook Pegi yang diungkap Sugianti dikutip Tribun-medan.com dari Tribunnews.com:
- 12 Agustus 2016, Pegi membuat status "bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg"
- 17 Agustus 2016, Pegi membuat status lagi dengan bunyi "mengais rezeki di kota orang"
- 24 Agustus 2016, Pegi membuat status kembali yakni "lupa kampung halaman"

Status ini dinilai benar-benar menguatkan keberadaan Pegi di Bandung
1 September 2016, Pegi juga menulis keluhan seperti ini, "Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah"
Status ini dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki pada tanggal 27 Agustus 2016.
Bukti-bukti status Facebook Pegi itulah yang diklaim kuasa hukum dapat menjadi bukti kuat, klien mereka bukan pelaku sebenarnya.
Baca juga: Tarekat Naqsyabandiyah Sumut Idul Adha Pada 16 Juni, Sehari Lebih Cepat dari Ketetapan Pemerintah
Kemudian, bukti-bukti yang ada itu akan dibawa ke sidang praperadilan pada 24 Juni mendatang.
"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya," ungkap Sugianti saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti lemah," katanya.
Namun, pada BAP tambahan yang digelar oleh penyidik pada Rabu (12/6/2024), justru status Facebook Pegi pada 2015 lah yang ditunjukkan oleh kepolisian.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.