Tribun Wiki

Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka Hari Ini, Berikut Syaratnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 sudah dibuka. Berikut ini link beserta syarat yang harus kamu penuhi

Tayang:
Editor: Array A Argus
INTERNET
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 70 

Berikut adalah link pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70

TRIBUN-MEDAN.COM,- Menurut informasi, hari ini, Jumat (14/6/2024) pemerintah membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70.

Agar kamu tidak ketinggalan, kamu wajib tahu apa saja syarat yang diminta saat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 ini.

Namun, yang tak kalah penting adalah link pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70.

Seperti gelombang-gelombang sebelumnya, pendaftaran Prakerja dibuka setiap dua minggu sekali pada hari Jumat.

Informasi resmi mengenai pembukaan pendaftaran dan pengumuman kelulusan akan disampaikan melalui media sosial resmi Prakerja di Instagram @prakerja.go.id.

Link pendaftaran Prakerja Gelombang 70 dapat diakses melalui alamat https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Diketahui, Kartu Prakerja yang dibuat pemerintah ini akan menyasar 1,14 juta peserta.

Kuota tersebut akan dibuka secara bertahap dalam beberapa gelombang pendaftaran.

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja.

Program ini juga bisa diikuti oleh pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Nantinya, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 yang diberikan satu kali.

Kemudian, peserta akan memperoleh insentif Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei program Kartu Prakerja.

Selain itu, peserta juga akan diberikan saldo pelatihan sebesar Rp 3.500.000.

Syarat mendaftar Kartu Prakerja

Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh pendaftar.

  • Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved