Sumut Terkini

Ombudsman Sumut Soroti Rentannya Oknum Pejabat Lakukan Intervensi di Masa Seleksi Jalur Zonasi PPDB

Menurut James, ide itu seharusnya telah membawa perubahan sikap setiap penyelenggara pemerintahan untuk memberikan pelayanan yang baik dalam mewujudka

Editor: Ayu Prasandi
HO
Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean saat diwawancarai di Medan beberapa waktu lalu. Ia mengaku sangat menyayangkan jika di era saat ini masih ada oknum pejabat tertentu masih memiliki mental yang suka memaksakan diri dan kehendaknya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyoroti penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 khususnya pada tahap zonasi yang sangat rentan dengan intervensi oleh oknum-oknum pejabat.

Di mana para pejabat pemerintahan atau aparatur pemerintahan menggunakan kekuasaannya agar peserta didik yang direkomendasi dapat diterima di sekolah tertentu atau sekokah favorit.

Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean mengaku sangat menyayangkan jika di era saat ini masih ada oknum pejabat tertentu masih memiliki mental yang suka memaksakan diri dan kehendaknya.

“Saya rasa dan nilai, kita akhiri lah mental yang demikian. Perjalanan Bangsa saat ini telah mengalami perbaikan secara bertahap sebagaimana Ide Dasar Bapak Presiden Jokowi yakni Gerakan Revolusi Mental,” kata James melalui keterangannya, Jumat (14/6/2024).

Menurut James, ide itu seharusnya telah membawa perubahan sikap setiap penyelenggara pemerintahan untuk memberikan pelayanan yang baik dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.

James mengatakan, sebagaimana pada saat launching PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 yang diresmikan oleh Pj. Gubernur Sumut dihadiri oleh Ketua DPRD Sumut, Kapolda Sumut, Kejati Sumut, BIN dan Ombudsman.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa hadirnya Pimpinan Lembaga Negara saat Launching PPDB, menunjukkan bahwa Pimpinan Lembaga Negara tersebut menjamin keberlangsungan penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 agar berjalan aman tanpa adanya intervensi yang dilakukan oleh oknum tertentu.

“Setiap Kepala Satuan Pendidikan untuk tetap menyelenggarakan PPDB sesuai aturan yang telah ditetapkan meskipun adanya intervensi dari pihak mana pun,” sebutnya.

Karena itu, James mengimbau kepada setiap kepala sekolah selama masa penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 menerima adanya tekanan dan intervensi agar melapor ke Ombudsman.

“Silakan sampaikan informasi tersebut ke call center Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara 0811 945 3737,” pungkasnya. 

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved