Berita Medan

Parkir Berlangganan Diterapkan Mulai 1Juli, Segini Besaran Biaya Parkir Berbagai Jenis Kendaraan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan menerangkan, untuk rincian tarif parkir berlangganan setiap jenis kendaraan berbeda-beda.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan terpakir di depan Pos Bloc Medan di Jalan Pos, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pemko Medan akan menerapkan aturan parkir berlangganan pada 1 Juli 2024 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan menerangkan, untuk rincian tarif parkir berlangganan setiap jenis kendaraan berbeda-beda.

Menurut Iswar, meski berbeda-beda, rincian tarif parkir berlangganan itu sudah termasuk dalam harga parkir selama satu tahun.

"Untuk biaya parkir berlangganan  kendaraan roda dua Rp 90.000. Roda empat Rp 130.000. Sementara, untuk truk atau bus sebesar Rp 170.000. Harga ini untuk satu tahun pembayaran parkir. Jadi satu kali aja bayar setiap tahunnya," jelasnya,Jumat (14/6/2024).

Setelah membayar uang parkir berlangganan, kata Iswar, pengendara akan mendapatkan stiker parkir berlangganan yang akan ditempel di kendaraan masing-masing.

Petugas parkir meminta retribusi parkir kepada pengendara roda dua di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberikan stiker  parkir berlangganan kepada pengendara dalam waktu dekat.  (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)
Petugas parkir meminta retribusi parkir kepada pengendara roda dua di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberikan stiker parkir berlangganan kepada pengendara dalam waktu dekat. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO) (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

"Untuk stiker ini tidak akan bisa dipalsukan karena kita sudah buat high security.  Sehingga dalam stiker itu ada barcode yang apabila di scan akan muncul data kendaraannya," ucapnya.

Iswar menjelaskan, untuk tahap awal ini seluruh kendaraan ASN Pemko Medan wajib mendaftar parkir berlangganan. Baik itu mobil pribadi maupun dinas.

"Sesuai arahan pak wali dan hasil rapat,  ASN Pemko wajib mendaftar parkir berlangganan,"ucapnya.

Untuk mendapatkan parkir berlangganan, para pengendara wajib membayar ke tempat loket yang telah disediakan Pemko Medan nantinya.

" Setelah bayar, Kami akan mendata kemudian menempelkan stiker parkir berlangganan tersebut,"ucapnya.

Iswar Optimis, tidak akan ada jukir yang meminta uang parkir setelah parkir berlangganan ini diterapkan. Sebab, jukir ini nantinya akan mendapatkan gaji pokok setiap bulan

"Kita tetap kerjasama dengan pihak ketiga atau perusahaan pengelola jukir.  Nantinya pihak ketiga, akan mengawasi kinerja jukir.sehingga tugas jukir nantinya hanya menata parkir kendaraan dan tidak ada pengutipan," terangnya.

Untuk masyarakat yang enggan menjalankan program parkir berlangganan, Iswar memastikan tidak akan bisa parkir di Kota Medan.

"Jika mereka tetap tidak mau ikut program parkie berlangganan silahkan saja parkir di mal atau diluar tempat retribusi parkir Kota Medan.

Dijelaskan Iswar, parkir berlangganan ini bisa berjalan di area yang termasuk wilayah retribusi parkir Kota Medan.

"Wilayah retribusi parkir berlangganan ini sama dengan wilayah penerapan E-Parking. Ada 150 titik. Atau hampir seluruh jalan di Kota Medan ini," ucapnya.

Untuk penerapan parkir berlangganan ini juga berlaku untuk para pengunjung dari luar daerah Kota Medan.

"Mau dari luar daerah, kalau sudah masuk  Medan harus daftar parkir berlangganan dulu. Jika tidak, mereka bisa parkir di Mal ataupun lokasi offside yg ada di pinggir jalan," katanya.

Untuk pembayaran parkir berlangganan, kata Iswar bisa berbrengan dengan Pajak STNK kendaraan atau membayar secara terpisah di loket pembayaran yang akan disediakan oleh pihaknya.
"Kita akan sediakan beberapa tempat untuk pembayaran parkir berlangganan ini nantinya," ucapnya.

Dipastikannya, dengan adanya parkir berlangganan ini, tidak akan jukir yang akan memungut biaya parkir.

"Tidak akan dipungut lagi, karena jukir sudah memiliki gaji pokok. Selain itu, jukir juga diarahkan ke lokasi area jalan yang masuk  retribusi parkir," katanya 

Iswar menjelaskan untuk Pendapat Asli Daerah (PAD) Perparkiran dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. 

"Untuk tahun 2021, PAD parkir itu Rp 14 miliar. Pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp 21 miliar karena penerapan E-parking. Untuk tahun 2023 juga mengalami kenaikan menjadi 25,5 Miliar," ucapnya.

Sejumlah kendaraan terpakir di depan Pos Bloc Medan di Jalan Pos, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Sejumlah kendaraan terpakir di depan Pos Bloc Medan di Jalan Pos, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Penjabat Sementara Perwakilan Ombdusman Sumut  James Marihot Panggabean, menyoroti program parkir berlangganan yang akan diterapkan Pemko Medan pada 1 Juli 2024 mendatang. 

Dijelaskan James, pihaknya mendukung adanya program parkir berlangganan ini.

Tetapi, sebelum program ini berjalan, seharusnya Pemko Medan sudah menyiapkan Peraturan Wali Kota  (Perwal) nya terlebih dahulu.

Menurut James, selain menyiapkan Perwal, Pemko Medan juga harus sudah menyiapkan regulasi  ataupun petunjuk teknis serta SOP dan sarana pengelolaan parkir berlangganan.

Dikatakannya, jika Pemko sudah menyiapkan  Perwal dan lain-lain,  pihaknya selaku pengawas hendak melihat terlebih dahulu regulasi untuk penerapan parkir berlangganan ini.

"Setelah melihat itu, kita juga harus melihat evaluasi dari beberapa program Pemko Medan. Seperti penerapan e-parking, Parkir gratis di Kota Medan dan lain-lain. Itu banyak sekali yang programnya kurang efektif berjalan," jelasnya kepada Tribun Medan, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya dengan penerapan parkir berlangganan ini, tentu bentrok antara pengendara dan jukir akan tetap terjadi. 

"Hal itu akan terjadi, apabila tidak ada Juknis, regulasi dan Perwal nya. Tidak mungkin, program ini langsung berjalan dengan baik tanpa ada regulasi yang jelas," ucapnya. 

Diterangkannya, kebijakan Parkir berlangganan ini perlu dikritisi dengan baik.

"Yang perlu dikritisi itu, apa sih yang melatar belakangi program ini. Memang kita memahami adanya niat baik Pemko untuk penataan parkir dan peningkatan PAD Kota Medan," tuturnya.

Untuk itu penerapan parkir berlangganan ini perlu adanya kajian dan dievaluasi ulang oleh Pemko Medan.

"Harus ada analisa dalam program ini. Kita ketahui banyak program tentang pengamanan jukir liar ini. Tapi, yang terjadi selalu pengendara bentrok dengan jukir. Maka dari itu, jika mau membuat program, sarana dan prasarananya harus ada dan jelas terlebih dahulu,"ucapnya. 

Dikatakannya, jangan sampai program parkir berlangganan ini membuat pengendara dan masyarakat Kota Medan jadi tidak nyaman.

"Analisa diberlakukan parkir berlangganan ini bagaimana. Walaupun outputnya sama untuk meningkatkan PAD Kota Medan. Program ini perlu dikaji dan dianalisa kembali," terangnya.

Dikatakannya, masyarakat juga harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana retribusi parkir selama ini. 

"Seharusnya sebelum penerapan aturan ini, jukir itu harus terdaftar secara resmi terlebih dahulu. Dan Dishub harus mengadakan evaluasinya  terhadap jukir. Jika itu sudah ada, baru kita bisa memilih, apakah penerapan Parkir Berlangganan ini cocok atau E-Parking yang cocok," ucapnya.

Dalam penggunaan parkir berlangganan ini juga, tidak memungkinkan para jukir tidak meminta uang parkir kembali.

"Terlebih jika tidak ada juknis dan peraturan dalam penerapan parkir berlangganan ini," ucapnya. 

Untuk itu, penerapan parkir berlangganan ini juga perlu dievaluasi untuk pengendara dari luar daerah  yang datang ke Kota Medan.

"Enggak mungkin mereka pengendara di luar daerah yang datang ke Medan hanya beberapa hari membayar parkir Rp 90 ribu. Makanya itu harus ada juknis, regulasi yang jelas  dalam penerapan parkir berlanggan ini," ucapnya. 

Untuk diketahui, Pemko berencana  akan menerapkan  parkir berlangganan di  Kota Medan. Perencanaan tersebut akan mulai dikaji dan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi Sumut beberapa waktu belakangan.

Dalam perencanaan itu, nantinya seluruh petugas parkir di Kota Medan akan mendapatkan gaji bulanan.

Nantinya, setelah diterapkan parkir berlangganan, seluruh masyarakat akan membayar parkir secara kumulatif pada saat pembayaran pajak STNK.

Dengan adanya program ini,  Pendapatan  Asli Daerah (PAD) dari parkir meningkat. Diprediksi potensi PAD bisa mencapai Rp 100 miliar. 

Penerapan parkir berlangganan ini, nantinya seluruh kendaraan harus memiliki stiker yang dibuat oleh pihak Dishub Medan. 

Jika tidak, kendaraan tidak bisa parkir di lokasi yang merupakan area retribusi parkir Medan.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved