Inspiratif

SOSOK Reda Manthovani, Guru Besar Hukum dan Jamintel, 'Mata dan Telinga' Jaksa Agung ST Burhanuddin

Reda Manthovani merupakan jaksa sekaligus akademisi di bidang penegakan hukum. Reda Manthovani lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 20 Juni 1969.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
SOSOK Reda Manthovani merupakan jaksa sekaligus akademisi di bidang penegakan hukum. Reda Manthovani lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 20 Juni 1969. (Istimewa) 

Terakhir pada Februari 2022, Reda Manthovani dipercaya menjadi Kepala Kejati DKI Jakarta.

Sebagai akademisi, dan saat ini menjabat sebagai JAM-Intel Kejagung, Reda Manthovani ternyata aktif di media sosial.

Ia memiliki akun Instagram dengan nama @reda.manthovani yang kerap dipakai untuk mengunggah sejumlah kegiatannya.

Reda Manthovani jadi Guru Besar Universitas Pancasila
SOSOK Reda Manthovani merupakan jaksa sekaligus akademisi di bidang penegakan hukum. Reda Manthovani dikukuhkan sebagai Guru Besar pada Universitas Pancasila. Ia lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 20 Juni 1969. (Istimewa)

Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Prof. Dr. Reda Manthovani, SH., LLM.

Di tengah kesibukannya sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen ( JAM-Intel), Prof. Dr. Reda Manthovani,SH.,LLM. membuktikan diri mencapai gelar guru besar 

Karir sebagai seorang dosen hukum di Universitas Pancasila dilalui Reda sejak tahun 2011.

Prof. Dr. Reda Manthovani, SH., LLM. menyampaikan orasi ilmiah pengukuhannya sebagai Guru Besar pada Kamis, 25 januari 2023, di Gedung Serba Guna Universitas Pancasila, Jakarta.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2957/E4/KP/2023 tentang kenaikan jabatan akademik dosen, menetapkan Dr. Reda Manthovani,SH.,LLM menjadi Profesor dalam bidang ilmu hukum/hukum pidana dengan angka kredit sebesar 922.

Penetapan Guru Besar ini terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023. 

Sebagaimana diketahui, tema dari orasi yang disampaikan dalam pengukuhannya sebagai Profesor ialah “RELASI LITERASI DIGITAL DENGAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA “HOAX” DAN TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI TAHUN POLITIK 2024”

Dalam orasinya, dikutip dari Univpancasila.ac.id, Reda membahas penanggulangan dan pencegahan Tindak Pidana “Hoax” dan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024, dalam memudahkan penanggulangan dan pencegahan dua kejahatan tersebut.

Reda menguraikan faktor-faktor yang melatarbelakangi kejahatan hoax dan ujaran kebencian di tahun politik 2024 antara lain faktor internal (rendahnya literasi digital) dan faktor eksternal (faktor ekonomi dan faktor lingkungan). 

Upaya penindakan melalui pidana tidak cukup untuk menanggulangi kejahatan ujaran kebencian dan hoax di tahun politik 2024, oleh karenanya diperlukan upaya pencegahan oleh penegak hukum dan instansi terkait dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk mengidentifkasi berita-berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial melalui literasi digital, efektifnya literasi digital di masyarakat maka akan terbentuk lingkungan digital yang kritis dalam menanggapi isu-isu yang mengarah kepada pemberitaan bohong dan ujaran kebencian.

Ia menegaskan, keterlibatan peranan masyarakat menjadi kunci efektifnya penanggulangan kejahatan, penegak hukum dapat melibatkan masyarakat untuk mencegah hoax dan hate speech.

"Partisipasi masyarakat dalam usaha pencegahan kejahatan hoax dan hate speech adalah suatu keterlibatan komunitas dalam mengidentifikasi masalah, menyelesaikan masalah dan mempergunakan kontrol sosial informal yang menggambarkan bahwa perasaan komunitas terjadi sehingga konsensus dapat muncul tentang apa yang diinginkan dan bagimana merealisasikan."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved