Berita Viral
Viral Siswi SMP Dianiaya Sambil Live Instagram, Korban Dituduh Sebar Gosip Pelaku Berhubungan Intim
Lantaran tidak terima dituduh seperti itu, FAP langsung meminta IC untuk menghadirkan langsung pria yang dimaksud.
TRIBUN-MEDAN.com - VIral siswi SMP dianiaya oleh teman.
Adegan penganiayaan itu pun disiarkan melalui siaran langsung di Instagram.
Penganiayaan itu bermula dari pelaku yang menuduh korban sudah menyebarkan gosip.
Baca juga: Kelapas Kotapinang Terima Audiensi Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu: Tingkatkan Harmonisasi
Dugaan motif perkelahian yang melibatkan lima pelajar perempuan dibawah umur berinisial FAP, NV, MG, UC, dan IC, terungkap.
Menurut ayah dari FAP, Erick Nur Arifin (46), putrinya yang terlibat perkelahian itu dituduh telah menyebarkan isu atau informasi yang bersifat salah paham.
“Isunya itu pelaku berinisial IC pernah berhubungan badan dengan pria yang merupakan pacarnya atau temannya, saya juga kurang tahu,” kata Erick, Rabu (12/6/2024) dikutip Tribun-medan.com dari TribunBekasi.com
Erick menjelaskan, lantaran tidak terima dituduh seperti itu, FAP langsung meminta IC untuk menghadirkan langsung pria yang dimaksud.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Ungkap Faktanya Kematian Rita Jelita Sinaga, Awalnya Dikira Tewas Bunuh Diri
Namun IC tidak setuju dan langsung terjadilah aksi perkelahian tersebut.
“Setelah diklarifikasi anak saya justru meminta untuk mendatangkan pria itu, tapi pelaku tidak mau, seakan anak saya dituduh menyebar isu,” jelasnya.
Erick memaparkan sebelum perkelahian, peristiwa itu bermula pada Jumat (7/6/2024).
Saat itu FAP tengah berada di kawasan Kodau, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi dan dijemput oleh MG mengenakan sepeda motor.

“Kronologinya itu kayak udah direncanakan gitu, karena diajaknya main sama MG akhirnya dia (FAP) ikut, sesampainya di depan komplek itu ternyata udah ditungguin sama kelompok tersebut (NV, UC, dan IC),” lugasnya.
Kemudian Erick menuturkan perjalanan kemudian diarahkan ke lapangan Poris, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
“Dari situ diajak baru ke lapangan yang menjadi lokasi kejadian langsung berkelahi,” tuturnya.
Berdasarkan kejadian itu, Erick sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Bekasi Kota dengan keterangan yang dilaporkan ialah bocah perempuan berinisial NV, MG, UC, dan IC.
Baca juga: Dishub Sumut dan Polrestabes Medan Lakukan Penertiban Lalu Lintas, Awasi Parkir Liar Hingga PKL
“Tiga orang pelaku melakukan pemukulan dan dua orang (NV dan UC) merekam juga live Instagram perkelahian itu, NV tapi ikut mukul juga, total empat orang yang dilaporkan,” ucapnya.
Erick menjelaskan usai pelaporan dilakukan pada Senin (10/6/2024) dirinya bersama FAP langsung dimintai keterangan berupa kronologi kejadian kepada pihak Kepolisian.
Selanjutnya memberitahu sejumlah bukti kekerasan yang dialami FAP usai perkelahian.
“Anak saya menderita luka memar pada bagian mata kanan sebelah bawah, pelipis kanan bengkak, rahang kiri bengkak, lengan tangan sebelah kiri memar, dan leher sebelah kiri lecet,” jelas Erick.
Baca juga: Dishub Sumut dan Polrestabes Medan Lakukan Penertiban Lalu Lintas, Awasi Parkir Liar Hingga PKL
Selanjutnya Erick diberikan surat pelaporan oleh pihak kepolisian dan Rabu (12/6/2024) diagendakan untuk datang kembali ke Polres Bekasi Kota guna keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kalau di laporan itu dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai dengan pasal 80 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutupnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: TANGIS Nurraidah, 25 Tahun Baru Tahu Anak Adopsi, Ternyata Punya Kembaran, Pilu Kondisi Ibu Kandung
Baca juga: Perkuat Ekonomi Nasional, Perjalanan Shopee Bantu Transformasi UMKM Berdaya Saing di Awal Tahun 2024
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.