Berita Medan

Warga Perumnas Simalingkar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Gelap Burung Kakak Tua

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, ia jadi pedagang gelap satwa sejak tahun 2021 lalu hingga kini.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Penampakan burung kakak tua jambul kuning yang akan dijual secara ilegal dari Medan ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumut menetapkan satu orang tersangka, dari dua orang yang sempat ditangkap dalam kasus jual beli burung kakak tua jambul kuning yang dilakukan pada Rabu 12 Juni kemarin.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ialah RPT, warga Perumnas Simalingkar. Sementara rekannya berinisial MD, dipulangkan karena tidak terlibat hanya mengantarkan saja.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka RPT ternyata sudah berulang kali menjual belikan satwa dilindungi, khususnya burung.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, ia jadi pedagang gelap satwa sejak tahun 2021 lalu hingga kini.

Pada tahun 2021 dia lebih dari 3 kali mengirim ke Thailand. Sementara tahun ini baru 2 kali.

"Ini ke sekian kalinya. Yang dijual berbagai burung dilindungi,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (14/6/2024).

Hadi mengungkap, untuk tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning yang ditangkap pada 14 Juni lalu didapat dari Surabaya, dikirim ke Medan.

Rencananya, burung tersebut akan dijual ke Thailand.

Berdasarkan penelusuran penyidik, tersangka memang pedagang gelap satwa dilindungi khusus dari Indonesia ke Thailand.

"Pasarnya dia ini ke Thailand. Selalu ke sana."

Sebelumnya, Subdit IV tindak pidana tertentu (Tipidter) Ditrreskrimsus Polda Sumut menggagalkan pengiriman satwa dilindungi jenis burung kakak tua jambul kuning.

Sebanyak tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning berhasil disita.

Dari penggagalan ini, dua orang penjual gelap satwa dilindungi berinisial FPT, warga Perumnas Simalingkar dan MD warga Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu ditangkap.

"Benar. Polda Sumut bersama tim gabungan berhasil menangkap penjual gelap satwa dilindungi berupa 7 ekor burung kakak tua jambul kuning yang akan dijual ke pemesan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (14/6/2024).

Hadi mengatakan, pengungkapan berkat informasi dari Non Governmental Organization (NGO) adanya perdagangan burung kakak tua jambul kuning dari Kota Medan akan dikirim ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved