CPNS 2024

Berikut Hal yang Jadi Penentu Kelulusan SKD CPNS 2024 jika Skor Peserta Sama

Salah satu tahapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) secara bertahap.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Informasi CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com - Salah satu tahapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) secara bertahap.

Tes SKD CPNS terdiri dari 110 soal: tes wawasan kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal, tes intelegensia umum (TIU) sebanyak 35 soal, dan tes kepribadian (TKP) sebanyak 45 soal.

Peserta diwajibkan menyelesaikan soal-soal tersebut dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Skor atau nilai yang peserta peroleh pada SKD CPNS menentukan kelolosan Anda untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagaimana jika skor SKD sama?

Namun, dalam seleksi CPNS tidak menutup kemungkinan adanya nilai yang sama antar kandidat. Kemungkinan ini juga diungkap oleh akun TikTok @avoocadocoffee,

di mana sang pengunggah mengunggah: "Bagaimana ketentuan perangkingan jika ada skor nilai SKD yang sama?" tulis pengunggah.

Lantas, bagaimana jika terdapat pelamar dengan skor SKD CPNS yang sama?

Hasil SKD CPNS ditentukan oleh ranking tiga kali formasi yang dibuka.

Artinya, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan diurutkan dari nilai tertinggi hingga terendah.

Selain itu, hanya peserta yang masuk tiga kali lipat dari jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi yang akan melaju ke tahap selanjutnya.

Sebagai contoh, jika suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk 300 besar atau nilai tertinggi untuk lolos SKB CPNS 2023.

Namun, jika terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama setelah dilakukan perangkingan, kelulusan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan urutan nilai tertinggi pada subtes:

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Intelegensi Umum (TIU)

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2024

Berikut syarat dan ketentuan umum untuk mendaftar CPNS 2024

Warga Negara Indonesia (WNI)

Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

Peserta tak pernah dipidana penjara

Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

Sehat jasmani dan rohani

Bukan anggota atau pengurus partai politik

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved