CPNS 2024
Berikut Hal yang Jadi Penentu Kelulusan SKD CPNS 2024 jika Skor Peserta Sama
Salah satu tahapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) secara bertahap.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Salah satu tahapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) secara bertahap.
Tes SKD CPNS terdiri dari 110 soal: tes wawasan kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal, tes intelegensia umum (TIU) sebanyak 35 soal, dan tes kepribadian (TKP) sebanyak 45 soal.
Peserta diwajibkan menyelesaikan soal-soal tersebut dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk penyandang disabilitas.
Skor atau nilai yang peserta peroleh pada SKD CPNS menentukan kelolosan Anda untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bagaimana jika skor SKD sama?
Namun, dalam seleksi CPNS tidak menutup kemungkinan adanya nilai yang sama antar kandidat. Kemungkinan ini juga diungkap oleh akun TikTok @avoocadocoffee,
di mana sang pengunggah mengunggah: "Bagaimana ketentuan perangkingan jika ada skor nilai SKD yang sama?" tulis pengunggah.
Lantas, bagaimana jika terdapat pelamar dengan skor SKD CPNS yang sama?
Hasil SKD CPNS ditentukan oleh ranking tiga kali formasi yang dibuka.
Artinya, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan diurutkan dari nilai tertinggi hingga terendah.
Selain itu, hanya peserta yang masuk tiga kali lipat dari jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi yang akan melaju ke tahap selanjutnya.
Sebagai contoh, jika suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk 300 besar atau nilai tertinggi untuk lolos SKB CPNS 2023.
Namun, jika terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama setelah dilakukan perangkingan, kelulusan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan urutan nilai tertinggi pada subtes:
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Intelegensi Umum (TIU)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2024
Berikut syarat dan ketentuan umum untuk mendaftar CPNS 2024
Warga Negara Indonesia (WNI)
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
Peserta tak pernah dipidana penjara
Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
Sehat jasmani dan rohani
Bukan anggota atau pengurus partai politik
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
|
|---|
| BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
|
|---|
| Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
|
|---|
| Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
|
|---|
| Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.