Pilgub Jakarta

Mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Nunggu Perintah DPP Golkar Maju di Pilgub Jakarta

Zaki menjadi salah satu dari tiga kader Partai Golkar yang saat ini menerima mandat untuk persiapan Pilkada DKI Jakarta 2024.

Editor: Satia
Istimewa
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar angkat bicara soal sosok yang diusung di Pilgub Jakarta 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar menunggu keputusan dari pusat terkait dirinya akan maju di Pemilihna Gubernur Jakarta pada November mendatang.

Zaki mengungkapkan, saat ini masih nunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Ketua Umum Airlangga Hartarto untuk mengusung tokoh yang maju dalam Pilkada Jakarta 2024.

“Golkar masih menunggu menunggu keputusan DPP Partai Golkar dan Ketua Umum Airlangga Hartarto,” kata Zaki dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Misnan Al Jawi Dapat Dukungan dari Hanura sebagai Calon Bupati Deli Serdang di Pilkada 2024

Mantan Bupati Tangerang dua periode ini menyebutkan, sampai saat ini ada tiga nama dari kader Golkar yang akan diputuskan maju dalam Pilgub Jakarta 2024.

Nama Zaki menjadi salah satu dari tiga kader Partai Golkar yang saat ini menerima mandat untuk persiapan Pilkada DKI Jakarta 2024.

Dua nama lain, yakni Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa dan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil.

“Belum (ada koalisi), tunggu DPP Partai Golkar. Untuk komunikasi (ke partai politik lain), sudah hampir semua mitra partai Golkar, sudah bertemu satu per satu,” ujar dia.

Adapun Partai Golkar menempati posisi kelima dengan memperoleh 17.819 suara dalam Pileg 2024. Mereka kemungkinan mendapatkan 10 kursi.

Sementara, partai politik di Jakarta diperkirakan tidak akan bisa mengusung sendiri kandidat calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada DKI 2024.

Baca juga: Kantor Camat Medan Area Terbakar, Warga Sempat Dengar Suara Ledakan Keras

Pasalnya, partai-partai peserta Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024 tak ada yang memenuhi syarat minimal perolehan kursi legislatif.

“Syarat pencalonan minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi atau memperoleh minimal 25 persen suara sah,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, Senin (29/4/2024).

Merujuk pada hasil rekapitulasi Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, partai politik kemungkinan harus membentuk koalisi agar bisa mendaftarkan kandidat pada Pilkada November mendatang.

Anies Diusung PKB Maju Pilgub Jakarta

Anies Baswedan tampaknya lebih memilih PKB ketimbang NasDem untuk maju di Pemilihan Gubernur Jakarta.

Mantan calon Presiden ini  memuji habis PKB DKI Jakarta usai dirinya resmi menerima pinangan partai tersebut untuk Pilkada Jakarta 2024.

Hal itu disampaikannya di kantor DPW PKB DKI Jakarta, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved