Polres Nias Selatan

Seorang Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Nisel

wanita inisial ARW (32), warga Kecamatan Teluk dalam, Kabupaten Nias Selatan ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Nias selatan karena menyimpan sabu

Editor: Arjuna Bakkara
IST
wanita inisial ARW (32), warga Kecamatan Teluk dalam, Kabupaten Nias Selatan ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Nias selatan karena menyimpan sabu dan diduga menjadi pengedar. 

Seorang Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Nisel

TRIBUN-MEDAN.COM, NIAS SELATAN-Seorang wanita inisial ARW (32), warga Kecamatan Teluk dalam, Kabupaten Nias Selatan ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Nias selatan karena menyimpan sabu dan diduga menjadi pengedar.

Kasi Humas Polres Nisel Bripka Dian Okto Lumban Tobing mengatakan, dari ARW, polisi menyita sabu seberat 1,74 Gram.

Penangkapan ARW berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lorong III kafe ujung di pelabuhan baru.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib. anggota Sat Narkoba langsung melakukan penggeledahan, seketika itu anggota berhasil mengamankan satu orang inisial ARD, berikut dengan barang bukti yang didapat”, terang Okto, Minggu (16/06/2024)

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 4 (empat) buah plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,74 gram,1 (Satu) Lembar tisu putih, berikut barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) bungkus kotak rokok gudang garam, 1 (Satu) Unit Handphon Vivo Y02 warna hitam dengan kartu SIM Telkomsel nomor telfon 082163770607, 2 (Dua) buah bungkus plastik klip bening kosong, 2 (Dua) buah bungkus plastik kecil bening kosong, 1 (satu) buah sedotan plastik yang digunakan untuk media sekop shabu.

Menjawab polisi, ARD mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja selesai melakukan transaksi jual beli narkoba.

ARW berdalih memperoleh keuntungan lima puluh ribu dari setiap transaksi.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

AKP REINHARD SIANIPAR selaku Kasat Narkoba Polres Nisel menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan secara tegas bagi pelaku pengedar dan bandar narkoba.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nias Selatan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba”, tegasnya.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved