Berita Viral
MENKO PMK Muhadjir Ungkap Syarat Korban Judi Online Dapat Bansos: Sering Transaksi ke Situs Judi
Pemberian Bansos bagi korban judi online tampaknya makin serius. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bakal menyeleksi korban judi online untuk mener
TRIBUN-MEDAN.com - Pemberian Bansos bagi korban judi online tampaknya makin serius. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bakal menyeleksi korban judi online untuk menerima bansos berupa uang tunai.
Muhadjir berpendapat bahwa pemberian Bansos ke korban judi online perlu sebab memiliki dampak besar bagi sekitarnya.
Katanya, bukan pemain judi online yang menerima Bansos, melainkan orang terdekat dari pemain judi itu seperti istri dan orang terdekatya.
Dia mengatakan hal ini dilakukan untuk menghindari bansos yang diberikan justru digunakan untuk bermain judi online.
"Kalau ada penerima bansos (bermain judi online), ya akan kita tangani itu. Karena bagaimanapun tidak bisa mereka menerima bansos," katanya saat di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Muhadjir mengatakan seleksi tersebut salah satunya bisa dilihat dari rekening penerima bansos yang mungkin turut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Seperti diketahui, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sempat menyebut pihaknya telah memblokir sekitar 5 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan judi online.
"Nanti itu saya juga akan minta PPATK, jangan-jangan di antra norek (nomor rekening) yang diblokir itu ada (dimiliki) penerima bansos," ujarnya.
Baca juga: Bahagia Ketemu Pria Baru setelah Bercerai, Ibu Muda Ini Syok saat Tahu Sosok Asli Pacarnya
Baca juga: SOSOK Kakek Arsyad, tak Punya Uang Bayar Ambulans, Jenazah Cucu Dibawa Naik Ojol, Kini RS Minta Maaf
Di sisi lain, Muhadjir masih berkeinginan agar korban judi online turut menerima bansos.
Namun, dia meluruskan pihak yang menerima bansos adalah keluarga yang terdampak dan bukannya pemain judi online.
"Saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu lah yang nanti disantuni," urainya.
Muhadjir mengungkapkan keluarga atau individu terdekat dari yang terdampak pelaku judi online merupakan tanggung jawab negara.
Apalagi, sambungnya, jika keluarga atau individu tersebut sampai jatuh miskin akibat salah satu anggotanya kecanduan judi online.
"Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Muhadjir.
Pemain Judi Online 3,2 Juta Orang, Didominasi IRT dan Pelajar
Pemberian Bansos bagi korban judi online
korban judi online
judi online
Muhadjir Effendy
Tribun-medan.com
SILFESTER Matutina Buron atau Dilindungi? Drama Hukum yang Membusuk, Mahfud MD: Jebloskan Dulu! |
![]() |
---|
Viral Anggota DPRD Ngaku Habiskan Uang Negara Bareng Selingkuhan, PDIP Bersikap Tegas Langsung Pecat |
![]() |
---|
Kapolsek N Resmi Dicopot Jabatannya, Nyelinap ke Rumah Janda dan Digerebek |
![]() |
---|
PNS Asal Cirebon Gugat UU ASN, Tuntut Kesetaraan Batas Usia Pensiun Agar Berpeluang Promosi Jabatan |
![]() |
---|
VADEL Senang Ketemu Nikita Mirzani di Ruang Tunggu PN Jaksel: Alhamdulillah Bisa Sidang Bareng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.