Breaking News

Berita Viral

MENKO PMK Muhadjir Ungkap Syarat Korban Judi Online Dapat Bansos: Sering Transaksi ke Situs Judi

Pemberian Bansos bagi korban judi online tampaknya makin serius. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bakal menyeleksi korban judi online untuk mener

HO
Muhadjir Effendy resmi jabat Plt Menpora setelah Zainudin Amali mengundurkan diri. Menko PMK ini memberikan penjelasan soal jabatan baru ini.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pemberian Bansos bagi korban judi online tampaknya makin serius. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bakal menyeleksi korban judi online untuk menerima bansos berupa uang tunai. 

Muhadjir berpendapat bahwa pemberian Bansos ke korban judi online perlu sebab memiliki dampak besar bagi sekitarnya. 

Katanya, bukan pemain judi online yang menerima Bansos, melainkan orang terdekat dari pemain judi itu seperti istri dan orang terdekatya. 

Dia mengatakan hal ini dilakukan untuk menghindari bansos yang diberikan justru digunakan untuk bermain judi online.

"Kalau ada penerima bansos (bermain judi online), ya akan kita tangani itu. Karena bagaimanapun tidak bisa mereka menerima bansos," katanya saat di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Muhadjir mengatakan seleksi tersebut salah satunya bisa dilihat dari rekening penerima bansos yang mungkin turut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Seperti diketahui, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sempat menyebut pihaknya telah memblokir sekitar 5 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan judi online.

"Nanti itu saya juga akan minta PPATK, jangan-jangan di antra norek (nomor rekening) yang diblokir itu ada (dimiliki) penerima bansos," ujarnya.

Baca juga: Bahagia Ketemu Pria Baru setelah Bercerai, Ibu Muda Ini Syok saat Tahu Sosok Asli Pacarnya

Baca juga: SOSOK Kakek Arsyad, tak Punya Uang Bayar Ambulans, Jenazah Cucu Dibawa Naik Ojol, Kini RS Minta Maaf

Di sisi lain, Muhadjir masih berkeinginan agar korban judi online turut menerima bansos.

Namun, dia meluruskan pihak yang menerima bansos adalah keluarga yang terdampak dan bukannya pemain judi online.

"Saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu lah yang nanti disantuni," urainya.

Muhadjir mengungkapkan keluarga atau individu terdekat dari yang terdampak pelaku judi online merupakan tanggung jawab negara.

Apalagi, sambungnya, jika keluarga atau individu tersebut sampai jatuh miskin akibat salah satu anggotanya kecanduan judi online.

"Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Muhadjir.

Pemain Judi Online 3,2 Juta Orang, Didominasi IRT dan Pelajar

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved