Berita Viral

MENKO PMK Muhadjir Ungkap Syarat Korban Judi Online Dapat Bansos: Sering Transaksi ke Situs Judi

Pemberian Bansos bagi korban judi online tampaknya makin serius. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bakal menyeleksi korban judi online untuk mener

HO
Muhadjir Effendy resmi jabat Plt Menpora setelah Zainudin Amali mengundurkan diri. Menko PMK ini memberikan penjelasan soal jabatan baru ini.  

Niam menilai, tak ada istilah korban dalam perjudian.

Menurutnya, penyakit berjudi adalah kesadaran atau pilihan hidup si pelaku.

Meski demikian, ia tak menampik bahwa banyak orang yang berjudi pada akhirnya ekonominya terpuruk atau jatuh miskin.

Dalam pandangannya, hal ini tentu berbeda dengan pinjaman online (pinjol) yang saat ini juga marak di masyarakat.

Mereka yang melakukan pinjol bisa saja menjadi korban penipuan akibat kenakalan atau kecurangan dari penyedia layanan.

"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan," katanya.

Niam khawatir jika nantinya wacana ini direalisasikan berujung salah sasaran.

"Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki."

"Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu enggak tepat sasaran," ucap Niam.

Di sisi lain, MUI mengapresiasi upaya pemerintah memberantas judi online.

Salah satunya dengan membentuk Satgas Judi Online.

"Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya."

"MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan ke kementerian sosial (kemensos) agar korban judi online bisa masuk ke dalam DTKS untuk menerima bantuan sosial (bansos).

Muhadjir mengatakan, pihaknya juga merekomendasikan agar Kemensos membina korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved