Maling Rumah

Tampang Maling yang Bobol Rumah Kompleks Perumahan Malem di Medan pada Siang Hari

Seorang pria ditangkap polisi, setelah mencuri besi jerjak pintu di salah satu rumah warga di Perumahan Palem Kencana di Medan.

DOKUMEN POLSEK SUNGGAL
Tampang Nur Mahrizal, pelaku pencurian di Komplek Perumahan Palem Kencana, Kecamatan Medan Sunggal, Deliserdang, usai diamankan di Polsek Sunggal. 

Pelaku yakni bernama Putra Pernando Hutabarat (24), warga Jalan Lembaga Permasyarakatan, Kecamatan Medan Helvetia.

pelaku spesialis pembobol rumah, berjalan pincang setelah kakinya ditembak polisi.
pelaku spesialis pembobol rumah, berjalan pincang setelah kakinya ditembak polisi. (TRIBUN MEDAN/HO)

Menurut Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima dua Laporan Polisi dari para korbannya.

Katanya, pelaku ini menyatroni sebuah rumah yang berada di Kompleks Kartini Residence, Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia.

"Pelaku ini dua kali beraksi di rumah yang sama, yaitu di tanggal 13 dan 14 Mei 2024," kata Alex, Kamis (6/6/2024).

Ia menjelaskan, di rumah korban, pelaku ini mencuri satu unit sepeda motor Yamaha RX, perhiasan, laptop dan handphone.

"Jadi setelah kejadian, korban membuat laporan polisi, atas nama Dyki Andrean Hutabarat dan M Ramadani," sebutnya.

Alex mengatakan, setelah adanya laporan tersebut pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.

Kemudian, setelah mengetahui ciri-ciri pelaku polisi pun langsung meringkus pelaku.

Namun, saat dilakukan pengembangan pelaku ini sempat melawan petugas dan berupaya melarikan diri.

Melihat aksinya, polisi pun kemudian menembak kaki pelaku.

"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku yang pada saat pengembangan mencoba melarikan diri, kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakannya dari hasil interogasi pelaku ternyata merupakan residivis serupa dan pernah dipenjara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

"Pelaku adalah residivis yang pernah menjalani hukuman selama 2 tahun dan baru bebas," katanya.

AM, diringkus Sat Reskrim Polres Dairi atas ulahnya melakukan pembobolan rumah .
AM, diringkus Sat Reskrim Polres Dairi atas ulahnya melakukan pembobolan rumah . (TRIBUN MEDAN/HO)

Maling Rumah di Dairi Ditangkap, Pelaku Curi Uang Tunai Rp 10 Juta dan Handphone

AM (51) warga Dusun Parbuluan Desa Parbuluan I Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi ditangkap karena melakukan pencurian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved