Maling Rumah yang Aniaya Korbannya Diciduk Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan.

Editor: Muhammad Tazli
zoom-inlihat foto Maling Rumah yang Aniaya Korbannya Diciduk Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
Tribun Medan/ IST
Tersangka Raju yang berhasil ditangkap adalah Raju (39), yang ditangkap di Desa Helvetia berdasarkan laporan korban, Mei Hoa (53), atas percobaan perampokan yang dilakukan pada Minggu, 19 Mei 2024.

TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Raju (39), yang ditangkap di Desa Helvetia berdasarkan laporan korban, Mei Hoa (53), atas percobaan perampokan yang dilakukan pada Minggu, 19 Mei 2024.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Pada awal kejadian, korban hendak membuka pintu kamar yang berada di sebelah kamar tidurnya. Namun, pintu tersebut terhalang oleh sesuatu. Saat diperiksa, korban melihat ada seseorang di dalam kamar,” ujar Iptu Riffi.

Korban kemudian memanggil seorang saksi untuk membantu melihat siapa yang berada di dalam kamar. Ketika saksi hendak masuk, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menjambak korban hingga terjatuh.

Baca juga: Gerak Cepat Polsek Bangun Resor Simalungun Tangkap Pelaku Kekerasan yang Viral di Media Sosial

Tersangka kemudian memijak kaki korban, dan korban berhasil mengenali tersangka. Saat tersangka hendak memukul korban kembali, saksi bernama Lie Po Cai menahan tersangka. Ketika saksi hendak mengambil alat untuk melawan, tersangka langsung melarikan diri.

“Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Pada Minggu, 16 Juni, tersangka berhasil kami tangkap di Desa Helvetia,” jelas Iptu Riffi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Raju mengaku hendak melakukan pencurian di rumah korban, namun karena ketahuan, ia melakukan penganiayaan terhadap korban dan tidak sempat mengambil barang-barang milik korban. Tersangka diketahui masuk ke rumah korban melalui lubang kontrol asbes atap rumah.

Saat ini, tersangka Raju sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved