Deli Serdang Terkini

Pemkab Deli Serdang Tolak Mentah-mentah Permohonan Pengurangan Tagihan PBB Bandara Kualanamu

Pemkab Deli Serdang menolak permohonan pengurangan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilayangkan oleh pihak Bandara Kualanamu.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN
Calon penumpang pesawat mengantri untuk check in di lantai II Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang menolak permohonan pengurangan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilayangkan oleh pihak Bandara Kualanamu yang saat ini dikelola oleh PT Angkasa Pura Aviasi (APA).

Pihak Bandara Kualanamu sempat mengirimkan surat permohonan pengurangan kepada Pemkab secara tertulis yang diterima Jumat, (14/6/2024).

Hal ini lantaran besaran tagihan PBB mereka tahun ini sebesar 37, 3 Milyar atau naik 55 persen dari tahun sebelumnya.

Besaran tagihan ini terasa cukup besar oleh pihak bandara karena memang naik dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 besaran tagihan PBB mereka masih 23,1 Milyar.

Karena ditolak pihak Bandara Kualanamu pun wajib membayar tagihan yang dikenakan sebelum 31 Agustus. Jika lewat dari tanggal itu akan dikenakan denda.

"Iya permohonan pengurangan dari mereka kita tolak hari ini. Mereka hari Jumat lalu masukkan permohonan ke kita dan hari ini kita jawab. Kita kan sekarang ini lagi butuh juga uang (sedang berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Kabid PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, Juniser Siregar Rabu, (19/6/2024).

Juniser mengakui Presiden Direktur perusahaan juga sudah datang ke Kantor Bapenda berkonsultasi dan memohon secara langsung agar bisa dilakukan pengurangan.

Saat itu yang bisa mereka sampaikan hanya regulasi. Disebut terakhir Pemkab menaikan tagihan PBB bandara sejak 2019.

"Harusnya tiga tahun sekali tapi kita sudah 5 tahun nggak naik karena 2019 itu terakhir. Alasan minta pengurangan nggak disebutkan di situ (dipermohonan) tapi intinya mereka bilang terlalu berat saja segitu (37 Milyar). Kalau laporan keuangan nggak ada mereka lampirkan," kata Juniser.

Juniser mengakui permohonan pengurangan dari pihak bandara ini sudah dibahas dalam rapat internal bukan keputusan pribadi seseorang.

Kemudian setelah ada hasil keputusan rapat dimintakan juga arahan kepada Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman oleh Kepala Bapenda, Muhammad Salim.

Hasilnya sama Pj Bupati juga sependapat untuk tidak memberikan pengurangan kepada bandara.

"Bandara itu luas juga karena sekitar 130 hektare lebih. Wajarlah besar (tagihan PBB setiap tahunnya). Kita itu juga menyesuaikan dengan UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). Mudah-mudahan cepat bayarlah nanti mereka,"kata Juniser.

Untuk saat ini Pemkab Deli Serdang terus menunggu pembayaran tagihan PBB dari pihak Bandara. Hal ini lantaran tagihan dari Bandara merupakan tagihan paling terbesar di Kabupaten Deli Serdang.

Pada saat ini realisasi penerimaan PAD juga di Deli Serdang masih jauh dari target. Dari data yang dihimpun pada 19 Juni capaiannya masih 21.46 persen atau baru 290 Miliar.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved