Medan Terkini

Polda Sumut VS Polrestabes Medan Soal 15 Polisi DPO Kasus Komplotan Maling hingga Senpi Ilegal

Polda Sumut memastikan ke-15 anggota Polrestabes Medan yang awalnya disebut DPO ternyata sudah ditahan dan dipecat

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Sumut memastikan ke-15 anggota Polrestabes Medan yang awalnya disebut DPO ternyata sudah ditahan dan dipecat.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai awak media.

Sebelumnya Polrestabes Medan menerbitkan 15 DPO pada 6 Juni 2024, lalu dibantah Polda Sumut pada 18 Juni 2024.

Kombes Hadi menjelaskan ke-15 anggota Polri itu sudah dipecat tidak dengan hormat (PDTH) bukan lagi masuk dalam daftar buronan.

Ditelusuri Tribun Medan, 15 oknum Polisi tersebut terlibat pidana yang berbeda-beda mulai dari komplotan maling berkedok COD, penipuan hingga kepemilikan senpi ilegal.

Identitas Ke-15 pelaku yakni:

Bripka Sutrisno
Bripka Ari Galih
Aiptu Sutarso
Bripka Riswandi
Brigadir Afriyanto Maha.
Brigadir Sapril
Brigadir Muhammad Ade Nugraha
Brigadir Jefri Suzaldi
Brigadir Eliot TM Silitonga
Brigadir Muladi
Brigadir Refandi
Briptu Haris K Putra
Bripda Erdi Kurniawan
Bripda Hasanuddin Sitohang
Brigadir Rudianto Ginting.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved