Sumut Terkini
Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Samosir Tahan Seorang Mantan Kades di Toba
Kejaksaan Negeri Toba Samosir tahan seorang mantan kepala desa (kades) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Kejaksaan Negeri Toba Samosir tahan seorang mantan kepala desa (kades) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Tersangka berisinial SS (39) adalah mantan Kades Lumban Lintong, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba.
Tersangka dititipkan untuk penahanan sementara di Rumah Tahanan Kelas II B Balige, pada Rabu (19/6/2024).
Ia akan ditahan di sana selama 20 hari kedepan.
Kasi Intel Oloan Sinaga membenarkan ditahannya salah seorang mantan kepala desa atas dugaan tindak pidana korupsi.
"Kejaksaan Negeri Toba melalui penyidik melakukan penahanan terhadap SS mantan Kepala Desa Lumban Lintong Kecamatan Habinsaran atas penyahgunaan keuangan dana desa tahun 2022," terang Oloan Sinaga, Kamis (20/6/2024).
Menurutnya, penahanan tersangka ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
Adapun kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SS kurang lebih sekira Rp 208 juta.
Dan pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang baik perangkat desa dan juga pihak-pihak lainnya.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini," ujarnya.
"Tersangka dikenakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang - undang No 31 tahun 1999 Jo Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.