Sumut Terkini

Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada, Sidang Korupsi 4,9 M Dilanjutkan

Hakim ketua As'ad Rahim menyatakan menolak nota keberatan (eksepsi) Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan mantan anggota DPRD Labuhanb

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
HO/TribunMedan
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga saat menjalani sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/6/2024). 


Kemudian, ada empat kontraktor diduga pemberi suap dari proyek yang dikerjakan yakni Efendy Sahputra, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.


Mereka disidang dengan berkas perkara yang berbeda.


Jaksa menyebut Erik dan Rudi sempat bertemu sekira tahun 2022 di kediamannya untuk membicarakan proyek beserta fee pekerjaan di dinas kesehatan dan PUPR tahun anggaran 2023.


Dalam pertemuan, Erik diduga meminta Rudi, yang juga saudaranya untuk mengkondisikan sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, termasuk permintaan fee dari kontraktor yang sudah ditunjuk melalui Rudi.


"Bahwa pada sekitar awal tahun 2022 bertempat dirumah kediaman terdakwa, terdakwa melakukan pertemuan dengan Rudi dan dalam pertemuan tersebut dibicarakan Rudi akan mengkoordinir proyek pekerjaan yang ada di lingkungan Pemkab Labuhanbatu termasuk proyek pekerjaan pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan,"ungkap Jaksa.


Dalam pertemuan ini Erik juga diduga berpesan kepada Rudi supaya tidak melupakan tim sukses Erik saat maju Pilkada.


"Selain itu juga disepakati adanya fee proyek atau 'uang kirahan' dari para kontraktor untuk diberikan kepada terdakwa melalui Rudi. Selain itu terdakwa menyampaikan agar Rudi tidak melupakan orang – orang yang telah membantu terdakwa dalam Pilkada Bupati Kabupaten Labuhanbatu."


"Kalau timses biasanya fee nya kecil-kecil itu. karena mereka juga balas jasanya,"sambungnya.

 

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved