Sumut Terkini
Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada, Sidang Korupsi 4,9 M Dilanjutkan
Hakim ketua As'ad Rahim menyatakan menolak nota keberatan (eksepsi) Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan mantan anggota DPRD Labuhanb
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan sela Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra terkait suap proyek Rp 4,9 Miliar, Kamis (20/6/2024).
Hakim ketua As'ad Rahim menyatakan menolak nota keberatan (eksepsi) Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra.
"Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa tersebut tidak dapat diterima," kata Hakim As'ad membacakan putusan sela, Kamis (20/6/2024).
Usai menolak eksepsi keduanya Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.

Hakim menilai eksepsi yang diajukan Erik dan Rudi memasuki pokok perkara sehingga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum disebut telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP.
Usai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut, kemudian persidangan ditunda hingga Kamis (11/7/24) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya dalam eksepsinya para terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga meminta hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Kemudian, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan tersebut.
Jaksa justru menilai dakwaan yang diajukannya memenuhi syarat formil dan materiel sehingga meminta hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan keduanya.
Diketahui, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra Erik didakwa dengan Pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk dakwaan primer JPU menjerat Erik dan Rudi dengan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU juga menjerat kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan sekunder, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Ari Yoga mengatakan, Erik diduga menerima suap dari anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 Miliar yang uangnya berasal dari empat kontraktor yang mengerjakan proyek di dinas kesehatan (Dinkes) dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR).
"pada tanggal 30 Mei ini agendanya adalah pembacaan dakwaan untuk Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra. Dua-duanya kita dakwakan dengan pasal 12 dan pasal 11 UU Tipikor,"kata jaksa penuntut umum dari KPK Fahmi Ari Yoga, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024).
Dalam dugaan suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, ada enam terdakwa yang masih diadili diantaranya Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati dan Rudi Syahputra, sebagai anggota DPRD Labuhanbatu.
Kemudian, ada empat kontraktor diduga pemberi suap dari proyek yang dikerjakan yakni Efendy Sahputra, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.
Mereka disidang dengan berkas perkara yang berbeda.
Jaksa menyebut Erik dan Rudi sempat bertemu sekira tahun 2022 di kediamannya untuk membicarakan proyek beserta fee pekerjaan di dinas kesehatan dan PUPR tahun anggaran 2023.
Dalam pertemuan, Erik diduga meminta Rudi, yang juga saudaranya untuk mengkondisikan sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, termasuk permintaan fee dari kontraktor yang sudah ditunjuk melalui Rudi.
"Bahwa pada sekitar awal tahun 2022 bertempat dirumah kediaman terdakwa, terdakwa melakukan pertemuan dengan Rudi dan dalam pertemuan tersebut dibicarakan Rudi akan mengkoordinir proyek pekerjaan yang ada di lingkungan Pemkab Labuhanbatu termasuk proyek pekerjaan pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan,"ungkap Jaksa.
Dalam pertemuan ini Erik juga diduga berpesan kepada Rudi supaya tidak melupakan tim sukses Erik saat maju Pilkada.
"Selain itu juga disepakati adanya fee proyek atau 'uang kirahan' dari para kontraktor untuk diberikan kepada terdakwa melalui Rudi. Selain itu terdakwa menyampaikan agar Rudi tidak melupakan orang – orang yang telah membantu terdakwa dalam Pilkada Bupati Kabupaten Labuhanbatu."
"Kalau timses biasanya fee nya kecil-kecil itu. karena mereka juga balas jasanya,"sambungnya.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Cerita Janda di Medan, Jual Sabu Diupah Rp 5 Ribu Tiap Paket Demi Kebutuhan Hidup |
![]() |
---|
Selalu Ramai, Pengunjung di Sport Center Belum Nyaman, PKL juga Belum Tertata |
![]() |
---|
Bukit Paropo Dairi Terbakar, Diperkirakan Capai 10 Hektare |
![]() |
---|
Target 5 Emas, NPC Sumut Mulai Persiapkan Atlet Menuju Peparpenas 2025 |
![]() |
---|
Sempat Diduga Dianiaya Polisi, Eksepsi Rahmadi Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Siap Lanjut ke Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.