Berita Viral

PENGAKUAN SYL, tak Pernah Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang Buat Suap Firli Bahuri Rp800 Juta

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeklaim, dirinya tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari d

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
HO
PENGAKUAN SYL, tak Pernah Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang Buat Suap Firli Bahuri Rp800 Juta 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeklaim, dirinya tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari direktorat jenderal di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini disampaikan SYL menanggapi keterangan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono saat manjadi saksi mahkota dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.

Kasdi turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Namun, dalam sidang ini, eks Sekjen Kementan itu menjadi saksi untuk terdakwa SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.

“Saya ingin sedikit menolak Pak Kasdi, minta maaf. Saya merasa tidak pernah memerintahkan, baik kita berdua maupun ada Hatta, Imam, atau siapapun untuk cari uang, kumpul-kumpul uang, sharing-sharing, saya tolak itu,” kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

“Di persidangan harus jelas, saya tolak. Saya tidak biasa melakukan hal seperti itu,” kata politikus Partai Nasdem itu.

Dalam kesempatan ini, SYL juga mengeklaim tidak pernah memaksa anak buahnya memberikan uang untuk kebutuhan dirinya sebagai menteri.

Ia pun mengaku tidak pernah melakukan pengancaman terhadap anak buahnya jika tidak menuruti perintahnya.

Hal ini diklaim SYL tidak pernah terjadi selama puluhan tahun dirinya menjadi pejabat.

Sejak Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda), Bupati Gowa, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai menjadi Menteri.

“Saya tolak itu, Pak. Tidak pernah ada seperti itu. Saya paling malu, minta maaf. Minta-minta dan lain-lain sebagainya. Oleh karena itu, kemudian saya tidak pernah aktif untuk meminta atau memaksa,” kata SYL.

“Menurut saya, sampai hari ini tidak ada orang saya pecat. Saya tidak biasa mengganti-ganti pejabat, Pak. Mulai dari 30 tahun saya jadi pejabat, mulai dari sekwilda, bupati, wakil gubernur. Tidak biasa. Saya biasa pakai orang sampai akhir, dan pensiun,” ucapnya.

Dalam sidang ini, Kasdi mengungkapkan bahwa SYL pernah mengumpulkan seluruh eleson I Kementan.

Dalam pertemuan itu, SYL bilang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut pengadaan sapi yang dilakukan oleh Kementan.

“Bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” papar Kasdi.

Antisipasi itu, lanjut Kasdi, dilakukan dengan menyiapkan uang dari patungan Direktorat di Kementan.

Uang ini dikumpulkan untuk Firli Bahuri.

“Jadi begini, setelah disampaikan (SYL) pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli,” ungkap Kasdi.

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Suruh Pejabat Kementan Patungan hingga Rp800 Juta Buat Suap Firli Bahuri Soal Sapi

Serakahnya SYL, ia ternyata meminta pejabat tinggi Kementerian Pertanian untuk patungan kumpulkan uang guna menyuap Firli Bahuri. 

Dari hasil patuangan tersebut, terkumpul uang sebanyak Rp800 juta. 

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono saat dihadirkan sebagai saksi, mengungkap sejumlah pejabat Kementan sempat diminta patungan untuk diserahkan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.

Nominal uang patungan yang terkumpul dari pejabat Kementan mencapai Rp800 juta.

Kasdi menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Dalam kesaksiannya, Kasdi mulanya ditanya soal pertemuan antara SYL dan Firli di sebuah lapangan bulu tangkis.

Kasdi kemudian menceritakan, SYL pernah mengumpulkan pejabat eselon I Kementan.

“Bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” kata Kasdi, dalam tayangan Kompas TV, Rabu.

Kasdi mengatakan, kala itu SYL mengusulkan agar antisipai penyelidikan KPK dilakukan dengan mengumpulkan uang untuk diserahkan kepada Firli.

Dari hasil patungan sejumlah direktorat di Kementan, terkumpul uang Rp800 juta.

“Jadi begini, setelah disampaikan (SYL) pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli,” paparnya.

Uang tersebut bakal diserahkan Muhammad Hatta melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Namun, Kasdi tak tahu pasti kenapa uang tersebut diserahkan melalui Irwan Anwar.

Ia juga tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diserahkan kepada Firli.

“Apakah untuk kepentingan Kombes atau kepentingan?” tanya hakim.

“Info yang saya terima untuk kepentingan Pak Firli,” jawab kasdi.

Dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut, diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved