Medan Kebanjiran

HUJAN Deras Berjam-jam di Medan, Pohon dan Tiang Listrik di Multatuli Tumbang, Lalulintas Macet

Pantauan Tribun Medan di Jalan Multatuli terjadi kemacetan karena adanya pohon tumbang yang menghalangi jalan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Pohon tumbang di Jalan Multatuli sempat membuat arus lalulintas menjadi macet. 

Dikatakan Armi, yang ditakutkan ketika banjir hanya ada dua yakni jalan berlubang dan hewan yang sedang melintas.

"Kita tidak tahu ini mana daratan mana bukan. Takutnya nyungsep. Apalagi kalau ada binatang yang lewat kaya ular itu kan bahaya. Soalnya pernah kejadian ada ular yang datang ketika banjir begini," terangnya. 

Ketakutan akan banjir juga dirasahkan Ahmad, warga Multatuli.

Tribun  Medan sudah mencoba menghubungi Kepala BPBD Medan Lilik Suheri dan Pemko Medan namun belum mendapatkan balasan.

Pohon tumbang di Jalan Multatuli sempat membuat arus lalulintas menjadi macet.
Pohon tumbang di Jalan Multatuli sempat membuat arus lalulintas menjadi macet.

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi mengatakan, bagi warga Medan yang mengalami kendaraan atau rumah yan rusak akibat pohon tumbang bisa di klaim ke Pemko Medan untuk dilakukan perbaikan. 

Menurut Willy, sejauh ini pihaknya baru mendapat beberapa laporan kendaraan yang rusak akibat pohon tumbang di Kota Medan.

Seluruh pohon di Kota Medan  sudah memiliki asuransi, sehingga jika pohon tersebut merugikan masyarakat, seperti pohon tumbang tertimpa kendaraan warga maka itu bisa diklaim untuk perbaikan.

"Sejauh ini baru ada dua mobil yang kita asuransikan akibat pohon tumbang di Jalan Mataram  dini hari tadi, di Kota Medan," ucapnya kepada Tribun Medan, Jumat (21/6/2024). 

Selain kendaraan, ada juga rumah yang akan diperbaiki pihak Dinas SDABMBK akibat tertimpa pohon tumbang.

"Pihak yang dirugikan ini bisa datang ke kantor Dinas SDABMBK Medan, kemudian membawa surat dan dokumen kepemilikan kendaraan atau rumah  untuk diperbaiki," ucapnya.

Setelah datang ke kantor Dinas SDABMBK, nantinya, tim asuransi dari Pemko Medan akan mengecek ke lokasi kejadian.

"Tujuan pihak asuransi mengecek itu mau melihat apakah kendaraan ini memiliki asuransi. Kalau ada, tidak akan bisa diperbaiki oleh Pemko Medan. Kalau tidak ada, baru bisa Pemko Medan perbaiki," tuturnya. 

Diterangkannya  hal-hal yang wajib di bawa pada saat ke Kantor Dinas SDABMBK  seperti foto bukti kejadian, menunjukkan STNK dan BPKB.

Kalau rumah, bukti kejadian dan foto Surat kepemilikan rumah.

"Tapi ini, yang bisa diasuransikan pohon-pohon yang termasuk di bawah naungan Pemko Medan," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved