Berita Viral

JELANG Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kapolri Singgung Polda Jabar Agar Tunjukkan Bukti Ilmiah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaruh perhatian ke sidang praperadilan kasus Vina Cirebon. 

tangkap layar Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan di sela pemantauan arus mudik di gerbang Tol Cikatama, Senin (8/4/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaruh perhatian ke sidang praperadilan kasus Vina Cirebon. 

Jenderal Listyo mengingatkan agar Polda Jabar menunjukkan bukti ilmiah agar tidak ada lagi kejanggalan terkait kasus kematian Vina dan Eky.  

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan Divisi Propam dan Bareskrim Polri untuk menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

"Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016 hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024) dilansir dari Kompas.com.

Kapolri meminta semua pihak bergerak memantau peristiwa yang terjadi terkait kasus ini.

"Walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi namun demikian kami minta untuk didalami," ucap dia.

Lebih lanjut, Kapolri telah meminta Polda Jawa Barat memproses kasus pembunuhan Vina Cirebon secara ilmiah dengan alat bukti yang cukup.

 Hal ini diharapkan agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan agar memberikan rasa keadilan.

"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," tambah dia.

Baca juga: LINK Live Streaming Belgia Vs Rumania Jam 02.00 WIB, Akses Siaran Langsung Euro di Sini via HP

Baca juga: NASIB Pria Syok Saat Terbangun Kelaminnya Berubah Jadi Wanita, Pelakunya Teman Sendiri: Dioperasi

Diketahui, kasus ini kembali menjadi sorotan serta simpang siur di masyarakat lantaran ada pihak menduga polisi salah menangkap pelaku.

Sarankan Metode Scientific Crime Investigation

Meski sembilan terpidana sudah ditangkap dan satu telah dibebaskan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo merasa kasus pembunuhan Vina Cirebon berhasil dituntaskan polisi.

Listyo Sigit Prabowo menyayangkan penyelidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu ini tak menggunakan scientific crime investigation.

Hal itu disampaikan lewat Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK.

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," ujar Listyo, lewat amanatnya yang dibacakan Komjen Agus Andrianto, dilansir dari Youtube KompasTV, Kamis (20/6/2024).

Menurutnya, hal ini membuat publik berasumsi adanya korban salah tangkap hingga menyatakan penghapus dua DPO.

"Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional," sambungnya.

Polri membongkar bukti kuat penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Penetapan tersangka atas kasus Vina Cirebon (Youtube Kompas TV)
Untuk itu, Kapolri menyarankan untuk menggunakan metode penyidikan scientific crime investigation yang dinilai memiliki peran penting.

Pasalnya, memudahkan proses penyidikan suatu perkara agar mendapatkan bukti yang kuat dan valid.

“Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya,” ucapnya.

Agus memberi contoh penyidikan kasus yang menerapkan scientific crime investigation yakni kasus pembunuhan Dokter Mawartih di Papua.

"Dalam pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua, berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti,” paparnya.

Oleh sebab itu, Agus yang menyampaikan amanat Kapolri, menegaskan kepada seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus.
Bahkan, kalau perlu libatkan para ahli guna membuat penyidikan menjadi transparan dan ilmiah.

"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya," tuturnya.

Lebih lanjut, dia juga meminta kepada penyidik agar proaktif kepada masyarakat dalam menyampaikan sebuah perkembangan kasus.

“Penyidik harus mampu segera memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang dilaporkan masyarakat. Hindari penyidikan yang berlarut-larut sehingga timbul permasalahan baru yang bukan hanya merugikan masyarakat namun juga institusi,” tuturnya.

"Lakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tandas Agus.

Polri Sebut Penyidik Tak Asal-asalan Menetapkan Tersangka

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho kini membongkar bukti kuat penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sebelumnya, jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Pegi Perong setelah diduga 8 tahun menjadi DPO kasus Vina Cirebon, pada Selasa, 21 Mei 2024.

Penyidik Polda Jabar sempat menyampaikan kesulitan untuk menangkap Pegi Setiawan hingga terkendala selama delapan tahun.

Hal tersebut tak lepas karena Pegi Setiawan melakukan pelarian higga berpindah-pindah tempat.

Irjen Shandi Nugroho mengatakan Pegi diduga mengaburkan identitas selama masa pelarian dengan cara mengganti nama.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ayah Pegi mengakui Pegi sebagai keponakannya yang bermama Robi.

"Bapaknya Pegi itu memperkenalkan Pegi di tempat kosnya bukan sebagai Pegi, tapi sebagai Robi, yang dibilang adalah keponakan dia. BAP sudah kita ambil" ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam Program Satu Meja KompasTV pada Rabu, (19/6/2024).

Irjen Shandi Nugroho juga membeberkan bukti foto Pegi Setiawan tersangka pembunuh Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, yang diambil penyidik saat penggerebekan.

"Ini adalah foto Pegi tahun 2016, ini yang diambil penyedik ketika penggerebekan. Di sana difoto dan ditunjukkan sama pelaku. Di dalam BAP sendiri disebutkan para pelaku 'Ya ini Pegi Pak ini pelakunya'," terangnya.

Dalam hal ini, Polri menegaskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka atas kasus ini tidak dilakukan secara asal-asalan.

Lebih lanjut, kata Sandi, penyidik juga memeriksa setiap orang yang diduga sebagai Pegi dalam proses pengusutan kasus ini.

"Ini sebagai contoh bahwa penyidik tidak asal-asalan siapa yang menjadi tersangka dan prosesnya sangat panjang," ujarnya.

"Dari siapa yang mempunyai nama panjang Pegi dalam hasil penyelidikan Polri ada 17 sampai 19 nama itu satu persatu dikupas, dijadikan alat bukti sampai akhirnya ketemu lah ini di Bandung," paparnya.

Dalam kasus ini, ia menegaskan penyidik sangat hati-hati mengusut kasus ini.

Sandi juga menyampaikan penyidik tidak gegabah dan terus bekerja selama beberapa tahun ini.

"Dan delapan tahun bukan berarti penyidik diam-diam saja, duduk manis dengan pembiaran, tidak, ini adalah kasus pembunuhan sadis. Ini adalah kasus pembunuhan yang brutal," ungkap Sandi.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, polisi sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka telah diadili. Tujuh dari mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis seumur hidup.

Sementara satu orang yakni Saka Tatal, mendapat vonis hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Saat ini Saka telah bebas.

Adapun 3 dari 11 pelaku tersebut, yakni Andi, Dani, dan Pegi, kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, usai penangkapan Pegi, polisi merevisi jumlah pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi 9 orang. Adapun 2 tersangka yang masih buron lainnya, Andi dan Dani, disebut fiktif.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved