Berita Viral
KADIV HUBINTER POLRI Irjen Krishna Murti Sebut Mayoritas Bandar Judol Beroperasi dari Mekong Raya
Judi online semakin marak sejak masa pandemi Covid-19 karena para penjudi di wilayah Mekong Raya
TRIBUN-MEDAN.COM – Mabes Polri mengungkapkan persoalan judi online (Judol) merupakan kejahatan lintas negara atau transnational organized crime.
Kepala (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, mayoritas bandar judi online mengoperasikan kejahatannya dari wilayah Mekong Raya, yakni Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos.
“Ini merupakan transnational organized crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organized crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries,” kata Irjen Krishna di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
“Mekong Region countries itu adalah Cambodia, Laos, dan Myanmar,” sambung dia.
Menurut dia, persoalan judi online tak hanya menimpa Indonesia, melainkan negara tetangga di Asia Tenggara lainnya.
Krishna menjelaskan, judi online semakin marak sejak masa pandemi Covid-19 karena para penjudi di wilayah Mekong Raya mengalami pembatasan mobilisasi.
"Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi online. Sejak itu judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika," tutur dia.
Para bandar judi online di Mekong Raya pun merekrut para operator-operatornya dari negara yang menjadi pasar perjudian tersebut.
Krishna mencontohkan, jika para bandar ingin mengembangkan judi online ke Indonesia, maka akan merekrut orang-orang Indonesia.
“Ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia diberangkatkan ke tiga negara tersebut, kemudian mereka melakukan kegiatan operator dengan tentunya diorganisir oleh kelompok mafia-mafia yang sudah mengendalikan judi tersebut,” ujar dia.
Diketahui, dalam rangka memberantas judi online, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
Satgas ini diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas Judi Online itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat (14/6/2024) lalu.
• SATGAS Judi Online Bongkar 3 Situs yang Perputaran Uangnya Capai Rp 1 Triliun, 18 Orang Ditangkap
(*/Tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.