Breaking News

Berita Viral

SOAL JUDOL, Kabareskrim: Upayakan Pencegahan, Kalau Semua Ditangkap Penuh Penjara, Udah Kalah Pula

Dalam pengungkapan tiga situs judi online tersebut, Satgas berhasil menangkap 18 orang tersangka selaku operator situs.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dan sejumlah perwira tinggi menjelaskan pengungkapan kasus judi online 

Ia mengatakan dari total 2,3 juta tersebut, sebanyak 80 ribu di antaranya kelompok remaja hingga anak.

Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu menilai langkah pemidanaan terhadap para pemain tidak serta merta menghentikan judi online.

"Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku yang masang ini kita tangkap. Sudah judi enggak pernah menang, kita masukkan lagi ke penjara. Penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini," ujarnya, Jumat (21/6/2024).

Karena itu, Polri bakal mengedepankan upaya pencegahan ketimbang menangkap seluruh masyarakat yang bermain judi online. Menurutnya, pemberantasan situs-situs judi online yang saat ini sedang dilakukan jauh lebih efektif untuk memutus mata rantai perjudian di Indonesia.

"Mending kita hilangkan aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Lebih efektif seperti itu. Kalau yang (pemain) kecil kita tangkap semua nanti penjaranya penuh. Apalagi yang main ini juga banyak orang yang enggak tahu kalau itu judi,"pungkasnya.

Sepanjang periode 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs ataupun konten terkait judi online yang ditemukan kepada Kementerian Kominfo.

Di sisi lain, Polri juga mendorong masyarakat agar melaporkan seluruh aksi terkait judi online di lingkungan sekitar.

Komjen Wahyu memastikan pihak kepolisian bakal menindak tegas dan memproses seluruh kasus terkait judi online secara tuntas tanpa terkecuali. "Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi menuju Indonesia Emas 2045,"ujarnya.

Ultimatum Menkopolhukam Hadi Tjahjanto

Terungkap pula, judi online di Indonesia tidak hanya dimainkan oleh masyarakat sipil saja, tapi juga menyasar aparat penegak hukum seperti TNI-Polri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, meminta kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai garda terdepan untuk menangkap pemain atau bandar judi sekalipun aparat penegak hukum. Ia yakin, tidak semua anggota TNI Polri gemar bermain judi online.

"Pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui datanya siapa saja yang main judol, tentunya mereka tidak dilibatkan, justru Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang akan diberikan pelatihan," katanya, Kamis (20/6/2024).

Menurut Hadi, pelatihan itu diberikan agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengetahui modus para bandar membuat rekening untuk menampung uang top up judi online.

Ia berharap, aparat kepolisian dibantu TNI bisa terus bergerak melakukan pemberantasan judi online di Indonesia demi ketenangan masyarakat.

"Dan saya juga minta kepada Wadanpuspom TNI dilaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram termasuk Wakabreskrim dibuatkan radiogram agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas yang saya sampaikan tadi," terangnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved