CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024 Menggunakan Sistem Computer Assisted Test, Berikut Penjelasannya

Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2024 akan kembali menggunakan CAT.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TribunWow
Ilustrasi CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2024 akan kembali menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Menurut laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sistem CAT CPNS telah digunakan sejak 2013.

Dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sistem CAT menjamin seleksi CPNS lebih kompetitif, adil, objektif, dan transparan.

Apa itu CAT CPNS?

CAT atau Computer Assisted Test adalah metode seleksi yang menggunakan bantuan komputer untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan dalam seleksi CPNS untuk mewujudkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tujuannya untuk memperoleh ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan.

Peserta yang mengikuti tes dengan sistem CAT akan mengetahui nilai yang diperolehnya segera setelah tes selesai.

Selain itu, nilai tes dapat langsung dipantau oleh publik secara real time di layar komputer.

Sebelum memasuki ruang tes, setiap peserta akan menjalani pemeriksaan identitas dan barang bawaan oleh petugas kepolisian.

Peserta diperbolehkan masuk ke ruang ujian hanya dengan membawa kartu identitas dan tiket ujian. Peserta akan mendapatkan soal yang berbeda-beda.

Peserta akan mendapatkan password dari pengawas untuk mengakses soal SKD CPNS pada sistem CAT BKN.

Tes SKD CPNS 2024

Sebelumnya, pemerintah merilis garis besar soal ujian SKD CPNS 2024, yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.

Disebutkan bahwa SKD CPNS akan ada tiga tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Peserta SKD CPNS 2023 akan menghadapi 110 soal yang terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved