Medan Terkini
DUDUK PERKARA Siswi SMAN 8 tak Naik Kelas Diduga karena Orangtua Adukan Pungli dan Korupsi ke Polisi
Siswi SMA Negeri 8 Medan Maulidza Sari Febriyanti tidak naik kelas, diduga karena bapaknya melaporkan sekolah terkait pungli ke polisi.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
Dan karena perbuatannya melanggar hukum, maka saya laporkanlah ke Polda atas dugaan korupsi dan pungutan liar.
Peraturan menteri pasal 3 ayat 1 a dan ayat 2, itu mengatakan Kepala Sekolah harus membuat dulu RAPPS baru berhak mengutip uang SPP. Ternyata tidak ada," jelas Choky.
Lebih lanjut Choky mengungkapkan kekecewaannya dengan pihak sekolah.
Ia sempat menyinggung jika anaknya membayar uang SPP secara penuh, alias tidak mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp35 ribu per bulan yang ditujukan untuk orang miskin.
"Ke Polda pun saya kejar ini. Tahun ini memang saya laporkan beliau. Sekarang sudah dalam tahap penyelidikan dan sudah diperiksa," kata Choky.
Saat didatangi, pihak sekolah bungkam ketika ditanya soal tidak naik kelasnya Maulidza. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Rencus Sinabariba, enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
"Gak tahu, Pak," kata Rencus sebelum pada akhirnya memutuskan untuk masuk ke ruangan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 diketahui sedang berada di luar kota.
Kepada wartawan ia mengatakan akan memberi keterangan pada Senin mendatang.
"Hari Senin aja," pungkasnya.
Baca juga: DUDUK PERKARA Siswi SMAN 8 tak Naik Kelas Diduga karena Orangtua Adukan Pungli dan Korupsi ke Polisi
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.