Berita Viral

Pegi Setiawan Bak Artis Terkenal, Wajahnya Kini Jadi Baju Seragam Padahal Dulu Diburu Selama 8 Tahun

Dulu wajahnya diburu selama 8 tahun, kini Pegi Setiawan sudah bak artis terkenal yang wajahnya dijadikan baju seragam hingga stiker

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pegi Setiawan Bak Artis Terkenal, Wajahnya Kini Jadi Baju Seragam Padahal Dulu Diburu Selama 8 Tahun 

TRIBUN-MEDAN.COMPegi Setiawan kini bak artis terkenal.

Adapun tersangka kasus Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan kini seperti artis terkenal.

Hal itu lantaran wajah Pegi Setiawan kini dijadikan baju seragam.

Padahal Pegi dulunya sempat diburu selama 8 tahun.

Namun kini wajahnya menjadi bagi seragam dan stiker bergambar Pegi Setiawan yang dibagikan oleh kuasa hukumnya.

Bukan baju seragam sekolah, namun kaos bergambar wajah Pegi Setiawan itu digunakan oleh keluarganya yakni ibunda Pegi, Kartini serta kedua adik Pegi yakni Lusiana Ameliana.

Mereka terlihat menggunakan kaos warna putih yang bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan 'Tim Pengacara Pegi Setiawan'.

Selain berganbar tersangka Pegi Setiawan, pada bagian bawah kaos putih itu juga tertulis tagar 'Bebaskan Pegi Setiawan'

Ta hanya itu, seluruh kuasa hukum Pegi Setiawan juga membagikan stiker bergambar Pegi Setiawan.

Hal ini cukup menarik perhatian publik.

Diyakini Bukan Pelaku, Polisi Punya Bukti Kuat Pegi Setiawan Dalang Pembunuhan Vina Cirebon
Diyakini Bukan Pelaku, Polisi Punya Bukti Kuat Pegi Setiawan Dalang Pembunuhan Vina Cirebon (Tribun / KompasTV)

Seragam kaos bergambar wajah Pegi Setiawan ini disinyalir akan digunakan saat sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang digelar pada Senin (23/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Adik kandung Pegi, Lusiana meyakini jika sang kakak bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

"Di sidang praperadilan itu optimis bakal menang, karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan), Pegi tidak terlibat," ucapnya.

Dukungan untuk tersangka Pegi Setiawan juga mengalir dari sejumlah warga Cirebon.

Bahkan, mereka menandatangani spanduk berisi petisi bebaskan Pegi Setiawan.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM meyakini jika kliennya itu merupakan korban salah tangkap.

Sehingga, pihaknya bakal memperjuangkan Pegi Setiawan lewat sidang praperadilan dengan menyiapkan 10 saksi dan tim ahli.

"Tim ahli akan membedah kasus dari pandangan hukum saat jalannya persidangan, termasuk soal kasus Vina yang tak didukung dengan SCI (scientific crime investigation).

Kami yakin seluruh bukti sudah siap dan kuat untuk meyakinkan polisi telah salah tangkap," katanya, Minggu (23/6/2024).

Baca juga: KISAH Jessica Cox Pilot Wanita Tanpa Tangan, Bikin Temannya Heran, Pakai Kaki setiap Aktivitas

Baca juga: Akhirnya Pasha Ungu dan Okie Agustina Kembali Bersama, Demi Anaknya yang Baru Lulus SMP Ini

Toni RM pun mengaku terharu dengan dukungan yang mengalir deras untuk Pegi Setiawan dari warga.

"Saya terharu melihat masyarakat yang luar biasa, menjelang praperadilan berbagai aksi solidaritas gerakan sosial masyarakat yang peduli dengan kebebasan Pegi," ujar Toni RM saat diwawancarai di lokasi bersama puluhan anggota tim kuasa hukum lainnya, Sabtu (22/6/2024).

Menuru Toni RM, petisi yang dilakukan oleh masyarakat merupakan doa agar sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung bisa berjalan lancar dan adil.

"Ini sebagai bentuk doa juga dari masyarakat agar praperadilan nanti hakimnya adil, hakimnya jujur, hakimnya objektif dalam memutuskan fakta-fakta biar Pegi bisa bebas," ucapnya.

Sekedar informasi, Pegi Setiawan ditangkap pertengahan Mei 2024 lalu di Bandung oleh polisi lantaran dituding sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky pada 8 tahun silam.

Polisi pun kini telah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan kepada Kejaksaan.

Sedangkan, 8 pelaku pembunuhan Vina dan Eky saat ini sudah menjalani masa hukuman di penjara.

Satu terpidana atasnama Saka Tatal sudah dibebaskan lantaran telah selesai menjalani masa hukuman.

Sedangkan, 7 terpidana lainnya divonis hukuman seumur hidup.

Baca juga: ADU Kuat Pegi vs Polisi di Praperadilan, Bongkar Borok Penyidik Iming-iming Beri Pegi Handphone

Baca juga: NASIB Abdul Pasren Pak RT Pemfitnah Kasus Vina, Keluarga Terpidana Lapor ke Mabes Polri

Sidang Perdana Praperadilan Pegi Digelar Hari Ini, Kubu Pegi Percaya Diri Menang

Sementara itu, Sidang Praperadilan Pegi atas status tersangka di PN Jabar digelar hari ini Senin (24/06/2024).

Kubu kuasa hukum Pegi percaya diri bakal menang melawan Polda Jabar di Praperadilan tersebut.

Terlebih tim kuasa hukum Pegi mengaku sudah punya banyak alibi kuat bahwa putra dari Rudi dan Kartini ini tak bersalah.

Lusiana selaku adik kandung Pegi turut berharap sidang praperadilan bisa berjalan lancar.

"Semoga sidangnya lancar, kita semua optimis sekali karena Pegi tidak melakukan kejahatan itu," ujar Lusiana.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jhon Sarman Saragih, memastikan semua kebutuhan untuk sidang praperadilan Pegi Senin (24/6/2024) sudah disiapkan.

Sidang praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Pegi terhadap Polda Jabar sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

"Rencana persidangan, karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari Senin 24 Juni 2024 pukul 09.00 WIB," ujar Jhon Sarman Saragih, Jumat (21/6/2024).

Sidang tersebut nantinya akan digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Atta.

"Kelengkapan proses persidangan sudah terpenuhi secara maksimal. Sudah bersih, rapi, perlengkapan-perlengkapan lainnya, baik kebutuhan media dalam rangka meliput, sudah kita persiapkan secara maksimal dan lengkap," ucapnya.

Menurutnya, perkara Pegi akan ditangani secara independen dan bebas.

Tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka pengambilan keputusan dalam perkara tersebut.

"Tugas pengadilan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Seluruh perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Bandung ini wajib diadili dan diselesaikan," katanya.

Pihaknya pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan semua proses peradilan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Sehingga akan lahir nanti putusan terbaik dari PN Bandung," ucapnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca juga: Bukan Sakit Hati, Terkuak Motif 2 Wanita Remaja Kakak Adik Habisi Nyawa Ayahnya: Curi Motor dan Uang

Baca juga: Sosok Syafrin Pedagang Perabot Tewas Dibacok 2 Putrinya Sendiri, Berawal Pergoki Curi Uang Toko

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved