Asahan Terkini
Anak Kelas Lima SD Dirudapaksa Tukang Antar Air Isi Ulang, Modus Nanya Alamat
Ikhsan (24) warga Desa Perhutaan Silau, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan diamankan petugas karena nekat mencabuli Putri.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Ikhsan (24) warga Desa Perhutaan Silau, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan diamankan petugas karena nekat mencabuli Putri (nama samaran) yang masih berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar.
Ikhsan melakukan aksinya pada Minggu (16/6/2024) di perkebunan kelapa sawit di Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Ikhsan melakukan aksinya dengan modus hendak menanyakan alamat kepada korban.
Korban yang baru selesai melaksanakan salat maghrib di masjid, langsung memberitahukan alamat yang dicari oleh pelaku.
Pelaku meminta agar korban dan rekannya ikut bersamanya menggunakan sepeda motor dengan alasan menunjukan dimana lokasi alamat tersebut.
Namun, pelaku menurunkan teman korban di tengah jalan dan membawa korban berputar-putar sembari mencari tempat untuk melakukan perbuatan bejatnya.
Hingga tiba di lokasi pelaku merudapaksa dan meninggalkan korban di TKP.
Mengetahui anaknya telah dirudapaksa, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolres Asahan, dan tersangka berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres, AKP Rianto menjelaskan, awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya.
Sehingga, petugas melakukan reka adegan dan mencari bukti lainnya.
Sehingga diperoleh beberapa CCTV yang menguatkan bahwa tersangka telah membawa korban menuju lokasi eksekusi.
"Tersangka kami amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban dan beberapa bukti yang mengarah ," kata Rianto, Selasa (25/6/2024).
Setelah kami lakukan lidik dan sidik, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," kata Rianto.
Jelasnya, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman selama delapan tahun enam bulan.
"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Puluhan Ibu-ibu Gerebek Gamezone di Kisaran, Kini Mendadak Buat Klarifikasi dan Ngaku Dibayar |
|
|---|
| 63,82 Persen Jalan di Kabupaten Asahan Masih Rusak |
|
|---|
| Puluhan Tahun Warga Asahan Rasakan Jalan Rusak, Jenazah hingga Orang Sakit Dibopong dengan Bambu |
|
|---|
| Konsolidasi BEM Nusantara di Asahan Didemo, Acara Diberhentikan |
|
|---|
| Warga Gotong Jenazah Melewati Jalan Rusak, Ini Kata Pemkab Asahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.