Asahan Terkini

Anak Kelas Lima SD Dirudapaksa Tukang Antar Air Isi Ulang, Modus Nanya Alamat

Ikhsan (24) warga Desa Perhutaan Silau, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan diamankan petugas karena nekat mencabuli Putri.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Wajah tersangka pencabulan anak kelas lima sekolah dasar, Ikhsan (24) diperiksa polisi. Modus tanya alamat, hingga cabuli anak yang baru pulang salat, Selasa (25/6/2024). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Ikhsan (24) warga Desa Perhutaan Silau, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan diamankan petugas karena nekat mencabuli Putri (nama samaran) yang masih berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar.

Ikhsan melakukan aksinya pada Minggu (16/6/2024) di perkebunan kelapa sawit di Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Ikhsan melakukan aksinya dengan modus hendak menanyakan alamat kepada korban.

Korban yang baru selesai melaksanakan salat maghrib di masjid, langsung memberitahukan alamat yang dicari oleh pelaku.

Pelaku meminta agar korban dan rekannya ikut bersamanya menggunakan sepeda motor dengan alasan menunjukan dimana lokasi alamat tersebut.

Namun, pelaku menurunkan teman korban di tengah jalan dan membawa korban berputar-putar sembari mencari tempat untuk melakukan perbuatan bejatnya.

Hingga tiba di lokasi pelaku merudapaksa dan meninggalkan korban di TKP.

Mengetahui anaknya telah dirudapaksa, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolres Asahan, dan tersangka berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres, AKP Rianto menjelaskan, awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya.

Sehingga, petugas melakukan reka adegan dan mencari bukti lainnya.

Sehingga diperoleh beberapa CCTV yang menguatkan bahwa tersangka telah membawa korban menuju lokasi eksekusi.

"Tersangka kami amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban dan beberapa bukti yang mengarah ," kata Rianto, Selasa (25/6/2024).

Setelah kami lakukan lidik dan sidik, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," kata Rianto.

Jelasnya, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman selama delapan tahun enam bulan.

"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved