Berita Viral
Kondisi Firli Bahuri Setelah SYL Bongkar Aliran Dana 1,3 M saat Firli Ketua KPK, Tak Disangka
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) buka-bukan terkait aliran dana 1,3 miliar ke Firli Bahuri di sidang kasus suap yang menjerat dirinya.
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) buka-bukan terkait aliran dana 1,3 miliar ke Firli Bahuri di sidang kasus suap yang menjerat dirinya.
SYL membongkar aliran uang saat Firli Bahuri menjabat Ketua KPK.
Lantas bagaimana kondisi Firli Bahuri terkini dan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) ke Polda Metro Jaya?
Seperti diketahui Firli Bahuri sudah lama bersatus tersangka terkait kasus ini.
Kasus dugaan pemerasan ke Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
"(Firli Bahuri) Sehat Alhamdulillah," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi saat ditanya bagaimana kondisi kliennya, Selasa (25/6/2024).
Ian mengatakan keberadaan Firli Bahuri sendiri saat ini lebih sering di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Adapun saat ini Firli lebih berfokus menjaga kesehatan hingga bersosial salah satunya dengan ikut pengajian.
"Di rumah asik olahraga, ikut pengajian itu aja," singkatnya.
Di sisi lain, Ian belum bisa berkomentar terkait kasus yang menjerat kliennya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Ya kita ga tahu, belum ada (konfirmasi panggilan) apapun," tuturnya.
Pencekalan Diperpanjang
Polda Metro Jaya memastikan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berada di Indonesia.
Hal ini setelah pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Firli Bahuri agar tidak bisa ke luar negeri.
"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Bahkan, Ade Safri mengatakan jika pihaknya juga sudah mengajukan permohonan perpanjangan pencekalan terhadap Firli ke pihak Imigrasi.
"Nanti kita update, yang jelas sudah diperpanjang," katanya.
Sejauh ini, Ade mengatakan, penyidik masih dalam proses untuk melengkapi berkas perkara. Ia mengatakan, penyidik akan segera merampungkannya secara profesional.
"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Namun dalam prosesnya, pihak kepolisian tak kunjung menahan Firli Bahuri dalam kasus ini. Berkas perkara juga tak kunjung lengkap hingga saat ini.
Kasus di Polda Metro
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat eks Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.
Hal ini dikatakan Karyoto setelah kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan lagi.
Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk pada fase terakhir yakni pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera diseret ke meja hijau.
"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. kita sudah, tinggal fase terakhir," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Dia tak merinci soal berkas perkara yang sudah beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.
Termasuk soal apakah akan ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri setelah dua kali absen dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersebut.
"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tegasnya.
Sebelumnya Geger, nama Ketua KPK Firli Bahuri. kembali disebut di sidang kasus suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kali ini, SYL membongkar aliran uang ke Firli Bahuri.
Jumlahnya sebesar Rp 500 juta.
Syahrul Yasin Limpo juga mengaku memberi jam tangan ke Ketua Komisi IV DPR, Sudin

Hal ini terungkap ketika SYL dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024).
Pemberian hadiah itu sebagai tanda terima kasih dan persahabatan.
SYL mengaku memberikan itu karena bisa meloloskan anggaran di Kementerian Pertanian.
Kendati demikian, pemberian uang itu diakuinya bukan terkait penanganan kasus korupsi, tetapi sebagai tanda persahabatan.
THR dan Hadiahi Jam Tangan
SYL mengakui adanya pemberian sejumlah uang dan jam tangan mewah kepada pimpinan dan anggota Komisi IV DPR.
Salah satu legislator yang disebut menerima hadiah SYL adalah Ketua Komisi IV DPR, Sudin.
SYL menyebut pemberian hadiah berupa jam tangan mewah kepada Sudin karena berhasil meng-gol-kan pengajuan anggaran Kementan soal pengadaan pupuk.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu mengungkapkan kesepakatan pemberian hadiah itu terjadi ketika dia dan Sudin tengah bertemu empat mata usai rapat antara Komisi IV DPR dan Kementan.
Namun, SYL memperkirakan jam tangan yang diinginkan Sudin harganya tidak mencapai puluhan juta rupiah.
"(Usai Rapat di DPR) kita sambil duduk, minum kopi, sepakat akan membelikan ja, Saya tak tahu berapa harga jamnya. Sepikiran saya paling harganya Rp 20-30 juta saja, karena bukan Rollex atau apa," ujar SYL di persidangan.
Sebelumnya, pemberian jam tangan mewah itu turut disampaikan mantan ajudan SYL, Panji Hartarto dalam persidangan pada 17 April 2024.
Pada saat itu, Panji menyebut dirinya diminta mantan atasannya itu untuk mengirimkan jam tangan mewah seharga Rp 100 juta ke Sudin pada tahun 2021.
Lantaran harga jam tangan begitu mahal, Panji sampai menggunakan patwal untuk mengantarkannya ke rumah Sudin.
"Saya antarkan bersama driver sama Patwal ke rumah beliau," katanya.
Selain jam tangan, Panji juga mengungkapkan adanya pemberian uang Rp 100 juta ke Sudin yang diberikan terdakwa lainnya yaitu Muhammad Hatta.
Namun, Hatta menyebut uang itu diberikan dalam rangka pernikahan anak Sudin.
SYL menyebut dirinya juga memberikan THR kepada seluruh pimpinan Komisi IV DPR termasuk Sudin.
Kendati demikian, dia mengungkapkan hal itu merupakan kebiasaan lazim yang dilakukan seluruh kementerian negara sebagai tradisi antara eksekutif dan legislatif.
"THR itu sudah rutinitas dan kebiasaan semua kementerian yang ada. Tak hanya Kementan," ujar SYL.
SYL mengakui memberikan uang ke Firli sebanyak dua kali yaitu Rp 500 juta dan Rp 800 juta atau jika ditotal menjadi Rp 1,3 miliar.
Namun, terkait pemberian uang Rp 800 juta, SYL tidak menjelaskan maksud pemberiannya ke Firli.
"“Ada penyerahan uang yang Saudara yang bilang tadi, ya. Berapa kali penyerahannya Saudara? Apa hanya sekali atau dua kali?” tanya hakim mempertegas.
“Yang dari saya dua kali, Yang Mulia,” kata SYL.
“Awalnya 500 sama ada yang 800 juga?” tanya hakim lagi.
“Ya, kurang lebih seperti itu, Yang Mulia,” jawab SYL.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.