PPDB 2024

PPDB SD/SMP lewat Jalur Zonasi Mulai Dibuka Hari Ini, Berikut Link dan Syarat Pendaftaran

Hindari calo. Semua proses PPDB ini tidak dipungut biaya apapun. Semua gratis. Tapi, jika ada pihak sekolah yang terlibat, segera lapor ke kami.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Kantor Dinas Pendidikan Medan Jalan Pelita IV Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (30/5/2024). Disdik Medan sebut, pelaksanaan pendaftaran PPDB dibuka pertengahan Juni. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun II yakni melalui jalur zonasi di Kota Medan mulai dibuka hari ini, Selasa (25/6/2024)

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Kiky Zulfikar mengatakan PPDB jalur zonasi ini merupakan pendaftaran yang dilihat dari  jarak antara rumah dengan sekolah yang akan di daftarkan.

Menurut Kiky, PPDB jalur Zonasi  dibuka selama tiga hari berturut-turut dimulai dari tanggal 25-28 Juni 2024 mendatang.

"Untuk kuota jalur Zonasi ini cukup besar yakni 75 persen. Kuota ini lebih besar dibandingkan kuota pendaftaran jalur lainnya," terangnya kepasa Tribun Medan, Selasa (25/6/2024).

Kiky menjelaskan, untuk pendaftaran PPDB jalur Zonasi juga dilaksanakan secara online. Peserta diarahkan untuk membuka link http://ppdb.pemkomedan.go.id

"Untuk persyaratan pemberkasan tetap sama seperti jalur zonasi. Bedanya, pada saat pendaftaran peserta meletakkan titik rumah dari  maps yang telah dibuat di web tersebut," ucapnya.

Kiky menjelaskan,  untuk jalur zonasi ini, jarak pendaftar dengan sekolah maksimal  4 km dari tempat tinggal miliknya.

"Karena dalam laman website itu sudah ada titik koordinat antara jarak rumah ke sekolah. Maka secara otomatis, apabila tidak sesuai dengan titik yang ditetapkan, pendaftar akan ditolak oleh sistem," katanya.

Ditegaskan  Kiky, jika ada oknum kepala sekolah, guru atau pihak sekolah lainnya terlibat dalam kecurangan PPDB akan di sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Menurut Kiky, hal itu diingatkan, agar tidak ada kejadian kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tingkat SD/SMP.

Kiky juga berpesan, kepada wali murid untuk menghindari para calo yang mengiming-imingi dan memastikan anaknya bisa masuk sekolah yang mereka mau. 

"Hindari calo. Semua proses PPDB ini tidak dipungut biaya apapun. Semua gratis. Tapi, jika ada pihak sekolah yang terlibat, segera lapor ke kami bawa buktinya. Guru atau siapapun pihak sekolah yang terlibat akan diproses dan diberi sanksi tegas. Namun, kalau calo, akan kita serahkan ke pihak kepolisian," ucapnya.

Semua proses PPDB ini, kata Kiky murni sesuai prosedur.

Untuk itu, ikuti semua alur proses pendaftaran.

"Jadi tidak ada pendaftaran di sekolah atau bertemu langsung dengan pihak sekolah,"  ucapnya.

Untuk itu berikut berkas yang harus disiapkan saat mendaftar PPDB jalur Zonasi

1. Ijazah SD Peserta dan sejenisnya

2. KTP Orang Tua

3. Kartu Keluarga

4. SKL SD Peserta dan sejenisnya

5. Nilai Kelulusan SD dan sejenisnya

6. Pas Foto  maksimal ukuran 300 MB.

Berikut jadwal PPDB:

1. Pendaftaran PPDB tahap I tanggal 19-22 juni 2024

2. Pengumuman PPDB  tahap I tanggal 24 juni 2024

3. Pendaftaran PPDB tahap II tanggal 25-28 Juni 2024

4. Pengumuman PPDB tahap II tanggal 30 Juni 2024.

5. Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi 1-2 Juli 2024

6. Pendaftaran ulang PPDB 3-4 Juli 2024.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved