PPDB 2024
PPDB SD/SMP lewat Jalur Zonasi Mulai Dibuka Hari Ini, Berikut Link dan Syarat Pendaftaran
Hindari calo. Semua proses PPDB ini tidak dipungut biaya apapun. Semua gratis. Tapi, jika ada pihak sekolah yang terlibat, segera lapor ke kami.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun II yakni melalui jalur zonasi di Kota Medan mulai dibuka hari ini, Selasa (25/6/2024)
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Kiky Zulfikar mengatakan PPDB jalur zonasi ini merupakan pendaftaran yang dilihat dari jarak antara rumah dengan sekolah yang akan di daftarkan.
Menurut Kiky, PPDB jalur Zonasi dibuka selama tiga hari berturut-turut dimulai dari tanggal 25-28 Juni 2024 mendatang.
"Untuk kuota jalur Zonasi ini cukup besar yakni 75 persen. Kuota ini lebih besar dibandingkan kuota pendaftaran jalur lainnya," terangnya kepasa Tribun Medan, Selasa (25/6/2024).
Kiky menjelaskan, untuk pendaftaran PPDB jalur Zonasi juga dilaksanakan secara online. Peserta diarahkan untuk membuka link http://ppdb.pemkomedan.go.id.
"Untuk persyaratan pemberkasan tetap sama seperti jalur zonasi. Bedanya, pada saat pendaftaran peserta meletakkan titik rumah dari maps yang telah dibuat di web tersebut," ucapnya.
Kiky menjelaskan, untuk jalur zonasi ini, jarak pendaftar dengan sekolah maksimal 4 km dari tempat tinggal miliknya.
"Karena dalam laman website itu sudah ada titik koordinat antara jarak rumah ke sekolah. Maka secara otomatis, apabila tidak sesuai dengan titik yang ditetapkan, pendaftar akan ditolak oleh sistem," katanya.
Ditegaskan Kiky, jika ada oknum kepala sekolah, guru atau pihak sekolah lainnya terlibat dalam kecurangan PPDB akan di sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Kiky, hal itu diingatkan, agar tidak ada kejadian kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tingkat SD/SMP.
Kiky juga berpesan, kepada wali murid untuk menghindari para calo yang mengiming-imingi dan memastikan anaknya bisa masuk sekolah yang mereka mau.
"Hindari calo. Semua proses PPDB ini tidak dipungut biaya apapun. Semua gratis. Tapi, jika ada pihak sekolah yang terlibat, segera lapor ke kami bawa buktinya. Guru atau siapapun pihak sekolah yang terlibat akan diproses dan diberi sanksi tegas. Namun, kalau calo, akan kita serahkan ke pihak kepolisian," ucapnya.
Semua proses PPDB ini, kata Kiky murni sesuai prosedur.
Untuk itu, ikuti semua alur proses pendaftaran.
"Jadi tidak ada pendaftaran di sekolah atau bertemu langsung dengan pihak sekolah," ucapnya.
Untuk itu berikut berkas yang harus disiapkan saat mendaftar PPDB jalur Zonasi
1. Ijazah SD Peserta dan sejenisnya
2. KTP Orang Tua
3. Kartu Keluarga
4. SKL SD Peserta dan sejenisnya
5. Nilai Kelulusan SD dan sejenisnya
6. Pas Foto maksimal ukuran 300 MB.
Berikut jadwal PPDB:
1. Pendaftaran PPDB tahap I tanggal 19-22 juni 2024
2. Pengumuman PPDB tahap I tanggal 24 juni 2024
3. Pendaftaran PPDB tahap II tanggal 25-28 Juni 2024
4. Pengumuman PPDB tahap II tanggal 30 Juni 2024.
5. Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi 1-2 Juli 2024
6. Pendaftaran ulang PPDB 3-4 Juli 2024.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Cara Mengecek Hasil Pengumuman PPDB Medan lengkap dengan Jadwal Daftar Ulangnya |
![]() |
---|
Ombdusman Sumut Soroti Pelaksanaan PPDB SD/SMP, Minta Wali Murid untuk Mengadu ke Layanan Hotlinenya |
![]() |
---|
PPDB SMA/SMK di Sumut Tahap Pertama Rampung, 43.652 Peserta Lulus, Ini Kesalahan yang Banyak Terjadi |
![]() |
---|
Disdik Sumut Antisipasi Kecurangan Sistem Zonasi PPDB 2024, Lakukan Pendataan Sebaran Peserta Didik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.