Berita Viral

TERKUAK Penyebab SYL Beri Firli Bahuri 1,3 Miliar Selama Ini Dibantah Eks Ketua KPK

Geger, nama Ketua KPK Firli Bahuri. kembali disebut di sidang kasus suap. Kali ini, SYL membongkar aliran uang ke Firli Bahuri.Jumlahnya 500 juta

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribuntimur
Firli Bahuri saat mendatangi Bareskrim Polri diperiksa akhir 2023. Firli bersatus tersangka kasus dugaan pemerasan SYL 

Sebelumnya, pemberian jam tangan mewah itu turut disampaikan mantan ajudan SYL, Panji Hartarto dalam persidangan pada 17 April 2024.

Pada saat itu, Panji menyebut dirinya diminta mantan atasannya itu untuk mengirimkan jam tangan mewah seharga Rp 100 juta ke Sudin pada tahun 2021.

Lantaran harga jam tangan begitu mahal, Panji sampai menggunakan patwal untuk mengantarkannya ke rumah Sudin.

"Saya antarkan bersama driver sama Patwal ke rumah beliau," katanya.

Selain jam tangan, Panji juga mengungkapkan adanya pemberian uang Rp 100 juta ke Sudin yang diberikan terdakwa lainnya yaitu Muhammad Hatta.

Namun, Hatta menyebut uang itu diberikan dalam rangka pernikahan anak Sudin.

SYL menyebut dirinya juga memberikan THR kepada seluruh pimpinan Komisi IV DPR termasuk Sudin.

Kendati demikian, dia mengungkapkan hal itu merupakan kebiasaan lazim yang dilakukan seluruh kementerian negara sebagai tradisi antara eksekutif dan legislatif.

"THR itu sudah rutinitas dan kebiasaan semua kementerian yang ada. Tak hanya Kementan," ujar SYL.

Tanda Persahabatan, SYL Beri Uang Rp 500 Juta ke Firli

SYL juga mengaku memberikan uang Rp 500 juta ke eks Ketua KPK, Firli Bahuri saat bertemu di sebuah gedung olahraga atau GOR.

Dia menyebut pemberian uang itu diserahkan lewat ajudan dirinya dan ajudan Firli.

Hal ini terungkap ketika ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya ke SYL terkait pemberian uang ke Firli.

"Berapa uangnya waktu itu?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu persis jumlahnya, tetapi saya perkirakan Rp 500-an (juta)," jawab SYL.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved