Berita Viral

KPK Beberkan Awal Mula Terkuaknya Dugaan Korupsi Bansos Presiden Capai Rp 125 Miliar Tahun 2020

KPK menduga kasus korupsi bantuan sosial presiden tahun 2020 menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 125 miliar

Editor: AbdiTumanggor
HO
Bansos Presiden dikorupsi tahun 2020. 

TRIBUN-MEDAN.COM - KPK Beberkan Awal Mula Terkuaknya Dugaan Korupsi Bansos Presiden Capai Rp 125 Miliar Tahun 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus korupsi bantuan sosial presiden tahun 2020 tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 125 miliar.

"Kerugian sementara Rp 125 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

"Kurang lebih. Perhitungan kerugian negaranya masih berjalan," imbuh dia.

Tessa mengungkapkan, dalam kasus ini pelaku diduga menggunakan modus pengurangan kualitas komponen bansos untuk meraup keuntungan pribadi. "Ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Tessa.

Awal mula terungkapnya kasus

Kasus ini berbeda dengan perkara yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara maupun bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerkma Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH).

Namun demikian, kasus korupsi bantuan presiden ini mulanya terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pejabat Kementerian Sosial yang menyeret Juliari pada 2020 lalu.

Kasus dugaan korupsi bansos presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi BSB di Kemensos yang menyeret pengusaha Ivo Wongkaren.

BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ivo Wongkaren terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

Ia kemudian menjadi salah satu tersangka dalam kasus bansos presiden ini yang sedang diusut KPK.

"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Adapun Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.

Ia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan calon anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik, Jumat (7/6/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (7/6/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Rangkaian terungkapnya kasus menurut penjelasan KPK yang dirangkum Tribun-medan.com, Rabu (26/6/2024).

1. Dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Bantuan Presiden (Banpres) terungkap ketika operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Sosial tahun 2020. Diketahui, kasus OTT Kemensos pada 2020 menyeret menteri sosial saat itu, Juliari Peter Batubara. Perkaranya telah inkrah dan mantan politikus PDI-P itu sedang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

2. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi pada pengadaan bansos presiden. "Dari laporan masyarakat pada saat OTT Kemensos tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Tessa.

4. Perkara Bansos Presiden ini telah menjerat pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka. Menurut KPK, indikasi kerugian negara dengan nilai mencapai Rp 125 miliar dengan modus pengurangan kualitas bansos.

5. Kasus dugaan korupsi Bansos Presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos yang menyeret Ivo Wongkaren.

- BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020. Namun, dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

- Ivo Wongkaren (IW) terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). "Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," dalam surat dakwaan Jaksa KPK.

- Adapun IW telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos. Ia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved