Pikada Cilegon
DPP Demokrat Tugaskan Kadernya Maju Pilkada, Awab Daftar Bakal Calon Wali Kota Cilegon
Surat tugas itu diserahkan langsung oleh anggota Satgas Pilkada DPP Samsul Bahara kepada Bakal Calon Wali Kota Cilegon Awab, pada Rabu (26/6/2024).
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - DPP Demokrat memberikan dukungan kepada Awab untuk maju di Pillkada Cilegon.
Menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat, Awab siap untuk maju di Pemilihan Wali Kota Cilegon.
Surat tugas itu diserahkan langsung oleh anggota Satgas Pilkada DPP Samsul Bahara kepada Bakal Calon Wali Kota Cilegon Awab, pada Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Gagal Bersinar di Pemilu, OK Arwindo Bocorkan Kesibukan setelah Tak Lagi Menjabat
Berdasarkan surat tugas dengan Nomor:366 /ST/CAKADA/SATGAS.PD/VI /2024 itu, Awab diminta untuk melaksanakan sejumlah tugas dari DPP Partai Demokrat.
Saat dikonfirmasi, Awab menyebut ada enam tugas yang diamanatkan DPP Partai Demokrat kepadanya.
"Tugas pertama yakni melaksanakan komunikasi politik dengan partai-partai politik lain agar memenuhi syarat 20 persen untuk mencalonkan diri," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (26/6/2024).
Kata Awab, dirinya diminta untuk melakukan komunikasi politik agar syarat dukungan koalisi minimal 20 persen terpenuhi.
Supaya bisa mengusung pasangan Calon Wali Kota Cilegon dan Calon Wakil Wali Kota Cilegon pada Pilkada 2024.
Selain itu, Awab juga mengaku diminta oleh DPP Partai Demokrat untuk mencari dan mengusulkan pasangan calon Wali Kota Cilegon.
Kemudian ia juga diminta untuk melaporkan hasil survey terkini dan koalisi Partai Politik yang sudah diperoleh kepada DPP Partai Demokrat.
Setelah mendapatkan surat tugas tersebut, Mantan Kasat Intel Polres Cilegon itu mengaku bakal berikhtiar secara maksimal dalam mengikuti proses Pilkada Cilegon 2024.
Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Baksos Ketahanan Pangan dan Beasiswa, Serta Pemulihan Hutan Mangrove
Sementara itu, Satgas Pilkada DPP Samsul Bahara mengungkapkan, surat tugas yang diberikan kepada Awab itu sebagai respon dari usulan yang disampaikan oleh DPD Demokrat Banten.
Surat tugas tersebut berlaku selama 21 hari dan berakhir pada tanggal 15 Juli 2024.
"Dalam pelaksanaannya DPP Partai Demokrat akan melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil laporan dan survey," ungkapnya.
Baca juga: Tugas Penting Pj Gubernur Agus Fatoni, Dedikasikan Hidupnya untuk Kesejahteraan Warga Sumut
Dengan memberikan surat tugas tersebut kepada Awab, Samsul meminta agar surat tugas tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Serta sesuai dengan etika politik Partai Demokrat dan Perundangan undangan yang berlaku.
Artikel ini Tayang di Tribun Banten
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.